Jaksa KPK Tuntut 2 Penyuap Pejabat Pajak Masing-masing 3 dan 4 Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut 2 Penyuap Pejabat Pajak Masing-masing 3 dan 4 Tahun Penjara

Reporter tribunnews.com, Danang Triatmojo

ramlihamdani.id, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat mantan pejani Foresight Consulting sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas dengan pengaja 3 tahun dan 4 tahun.

Hal ini yaksi dalam sidang pekara dugaan penyuapan waktu pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, dengan agenda pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/7/2022).

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili percara ini tukku manusia kepada para korban,” kata JPU KPK M Asri Irwan dalam sedingar.

Selain tutanan pengaja, jaksa juga tutanan Aulia dan Ryan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Jika keduanya tidak mampu membayar, maka mereka akan dihukum penjara selama 6 bulan.

Baca juga: KPK Sita Rumah dan Mobil Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Tangerang Selatan

Damen dalam sakke tututannya, jaksa menimbang hal memberatkan dan menkenankan.

Hal memberatkan, kedua tindak kejahatan tidak mendungu program pemanderi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Terdakwa Ryan Ahmad Ronas disebut sebagai pemrakarsa kejahatan tersebut.

“Terdakwa II (Ryan) merupakan inisiator dalam tindak pidanaka,” kata Asri.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/26/jaksa-kpk-tuntut-2-penyuap-pejabat-pajak-masing-masing-3-dan-4-tahun-penjara

Tidak ada komentar :

Posting Komentar