Menaker: Pemerintah Hormati Uji Formil UU Cipta Kerja Secara Elegan

Menaker: Pemerintah Hormati Uji Formil UU Cipta Kerja Secara Elegan

Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami

ramlihamdani.id, JAKARTA – Pemerintah telah secara elegan memenuhi syarat dan mentaati uji formil UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang izadaa inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusti (MK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyahpada pembukaan pembukaan Pemahaman Hak Konstitsional Warga Negara (PPHKWN) dalam rangka pemajuan HAM di tanah air, Selasa (26/7/2022) secara virtual.

Ia juga mengawasi pentingnya konstituti guaranty hak ipiap warga negara untuk melakukan uji materiil di MK terhadap UU yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945.

“Setiap orang, kasamut perumangir pun harus pasang dan penghargaan Mahkama Konstitusi,” kata Ida dalam deskripsi.

Baca juga: Kemnaker Tarik 143.456 Pekerja Anak yang Dipaksa Pekerja dari Rentang Tahun 2008 Sampai 2022

Ida mengatakan, pikak-pihak pakistan dapat menguk belejnaan belaka dari putusan Mahkama Konstitusi No.91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menyatak UU Cipta Kerja bersyarat inkonstitusional.

“Terhadap putusan MK tersebut, secara elegan pemerintah menghormati dan melaksanakan putusan MK, yakni dengan publikan UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar bemanganan UU Cipta Kerja“Ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam konteks materi UU di bidang pekerjaan rantai, banyak pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pengusaha yang melakukan materi UU di bidang pekerjaan rantai.

Ia mencontohkan pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan santada 33 kali upaya teteining material yang telah dikanta oleh penkaja/buruh atau serikat penkaja/serikat buruh.

Begutu pula dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, khussi klaster ketenagakerjaan.

ikatan natsya 7 pemjuanan tejingan formil dan 9 pemjuanan tejingan materiil yang dikanta oleh penjak/buruh atau serikat penjaja/serikat buruh.

“Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap konstitusi semakin meningkat, sehingga pegawai atau pengusaha yang tidak puas dengan hukum dapat melakukan koreksi melalui materi MK,” ujarnya.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/26/menaker-pemerintah-hormati-uji-formil-uu-cipta-kerja-secara-elegan

Tidak ada komentar :

Posting Komentar