Dilansir ramlihamdani.id, Ilham Rian Pratama
ramlihamdani.id, JAKARTA – Dalam draf akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diatur tentang tindak pidana penghasutan, pemeliharaan, dan pemeliharaan hewan.
Dalam draft RKUHP Menurut ramlihamdani.id, pemerintah telah memberikan informasi di halaman 338, 339, dan 340.
Merujuk Pasal 339 ayat (1), barang siapa yang menganiaya hewan dapat dipenjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Berikut bunyi Pasal 339 ayat (1):
Dipidana karena melakukan penilaian terhadap hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling kategori II, Setiap Orang yang:
sebuah. melukai atau merugikan kesehatannya dengan
melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
b. melakukan hubungan seksual dengan hewan
Pada saat yang sama, dipertegas jika hewan tersebut sampai sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat, atau mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Baca juga: Polisi Sebut Ada 600 Mahasiswa yang Ikut Demo Revisi UU KUHP di Gedung DPR Hari Ini
Ayat terakhir Pasal 339 menjelaskan, hewan itu nantinya dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.
Di Pasal 340, berisi tentang pemberian bahan berbahaya kepada hewan. Orang yang melakukan diancam hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp10 juta.
Baca juga: Pemerintah Akomodir 14 Aturan Krusial di RUU KUHP, 2 Lainnya Diusulkan Dihapus
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/08/draf-final-rkuhp-aniaya-hewan-dipidana-penjara-1-tahun
Tidak ada komentar :
Posting Komentar