ramlihamdani.id, JAKARTA – Undang Nomor 23/2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara terus menuai dari sejumlah pihak.
Mereka yang menolak mengadili proses UU adalah partisipasi masyarakat yang minimal.
“Dari segi proses, pembahasan UU PSDN sudah bermasalah karena pembahasannya dilakukan secara tergesa-gesa dan minim partisipasi masyarakat. Secara substansi, kita dapat melihat kemudian antara lain pengaturan dalam pasal 59 tentang masalah pendanaan yaitu tidak hanya bersumber dari APBN, tetapi juga dari APBD dan sumber lainnya.”, ujarnya Juardan GultomDirektur LBH Palembang.
Penyataan Juardan Gultom tersebut disampaikan dalam diskusi Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/7/2022).
Dalam uraian redaksi tersebut, Juardan Gultom sangat khawatir Komponen Cadangan bisa jadi pelindung pemodal atau belakangan yang belakan ini banyak memiliki masalaam terkait dengan perampasan tanah atau lahan warga.
Baca juga: Definisi Ancaman Terlalu Luas Hingga Pemidaan Bagi Komcad Dinilai Jadi Persoalan Dalam UU PSDN
“Kesediaan, sangat mukyak tadari kalaim sepihak tapang tanah atau SDA rakyat. Selain itu, akan segera datang sistem puesangan tanah,” katanya.
Kekhawatiran yang sama juga disampaikan Firman Muntaqo, Dosen FH Universitas Sriwijaya yang menilai UU PSDN ini memiliki masalah dalam penataan huknya yang terlalu luas.
Saya mencontohkan seperti memasukkan ancaman narkoba, bencana alam, kerusakan lingkungan dan lain sebagainya sebagai ancaman nasional.
“Kita tidak akan membiarkan nenek moyang kita kembali ke UU PSDN kali ini,” katanya.
Baca juga: Soal UU PSDN, Negara Diminta Fokus Perkuat Sistem Alusista Dibanding Melatih Sipil
Selain itu, sambungnya, UU ini juga tidak jelas sehing kapan sumber daya alam beseda Komcad atau Pendukung, apakah pada kondisi normal atau dalam kondisi tertentu seperti warg.
“UU PSDN juga anggota rambu-rambu kapan dan bagian tukang kayu Komcad itu dapat digunakan. Jangan sampai Komcad hanya digunakan untuk kepentingan segelintir elit kekuasaan,” katanya.
Masih di tempat yang sama, Al Araf, Dofen FH Universitas Brawijaya dan Ketua Badan Pengurus Pusat Inisiatif, penjelasan penjelasan tentang alasan alasan UU PSDN ini untuk memberkuat nasionalisme dan bela negara.
Baca juga: Catatan Setara Institute Terkait Aturan Turunan UU PSDN: Nomor Merespon Sorotan
Padahal, kepemimpinan, bela negara harus dibuat dalam aspek kognitif, dan tidak bisa dibuat dalam waktu 3 bulan dengan latihan militer seperti diatur dalam UU ini.
“Konstruksi bela negara tidak terbatas pada keterlibatan warga negara dalam latihan dasar kemiliteran. Bela negara adalah bentuk kesadaran politik warga negara dalam melihat dan mengadvokasi isu kemanusiaan dan keadilan,” katanya.
“Mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, dosen atau guru yang mengajar dan di perguruan tinggi, aktivitas HAM atau antikorupsi yang terus melakukan advokasi merupakan bagian dari bentuk bela negara,” ujarnya.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/15/akademisi-khawatirkan-implementasi-uu-psdn-dibuat-terburu-buru-dan-minim-partisipasi-publik
Tidak ada komentar :
Posting Komentar