Syarat Terbaru Naik KRL, Penumpang Wajib Divaksin

Syarat Terbaru Naik KRL, Penumpang Wajib Divaksin

Koran ramlihamdani.id, Hari Darmawan

ramlihamdani.id, JAKARTA – KAI Commuter mulai 17 Juli 2022 akan menerapkan aturan baru syarat perjalanan menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL).

VP Sekretaris Perusahaan KAI Commuter Anne Purba melaporkan, 17 Juli 2022 KAI Commuter akan mulai menerapkan aturan baru syarat perjalanan naik KRL mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 72 Tahun 2022.

“Itu hanya menjadi perhatian kami saat itu. feri KRL Kita harus cari cara untuk mendukung mereka,” kata Anne, Senin (11/7/2022).

Berikut syarat perjalanan menggunakan KRL mulai 17 Juli 2022:

sebuah. Daftarkan Sertifikat Vaksinasi dengan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.

b. Memperlihatkan sertifikat vaksin dosis minimal pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

c. Menggunakan masker dengan sedikit panas, mulut dan dagu secara sempurna sesuai aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sebelum naik kereta.

Anne menjelaskan, kami untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita diimbau untuk menghindari kepadatan.

Baca juga: Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 17 Juta Orang pada Juni 2022

“Meski tidak mungkin saya mendapatkan pengguna anak-anak yang bisa menggunakan KRL, saya tidak perlu menunggu petugas menggunakan KKL,” kata Anne.

Baca juga: Beli Tiket KRL Kini Bisa Lewat Aplikasi Gojek

Sementara itu, pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo akan menerapkan batas okupansi 80 persen dari total kapasitas dengan potensi terbaik.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/07/11/syarat-terbaru-naik-krl-penumpang-wajib-divaksin

Tidak ada komentar :

Posting Komentar