KemenPPPA Menyayangkan Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Siswa SMA di Batu Tak Ditahan

KemenPPPA Menyayangkan Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Siswa SMA di Batu Tak Ditahan

ramlihamdani.id, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kekerasan seksual oleh JE pemilik Lembaga Pendidikan di Kota BatuMalang.

KemenPPPA langsung melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur terkait kasus huk dan Lembaga Izin Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung puluhan siswa yang menjadi korban.

“Itu hanya menjadi perhatian kami saat itu. KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Kota Batu. LPSK Anda sedang merambah arsip untuk kategori Tips Pemasaran. KemenPPPANahar melalui keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Kasus tersebut saat ini, tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang yang dilakukan secara tertutup mengingat perkara kesusilaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 153 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual Tak Juga Ditahan, Komnas PA Adu Mulut dengan Pengacara

Rencananya, pada 20 Juli 2022, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda sidang penuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu.

Lalu sidang selanjutnya agenda pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana JPU, oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa JE.

Nahar sangat menyayangkan tersangka JE tidak dihentikan sejak penyidikan sampai saat ini dalam proses persidangan Pengadilan Negeri Malang.

Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual ini, sejak awal tersangka dapat ditahan, karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara, sesuai pasal 21 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Dia dibebaskan pagi ini; dia berbicara dengan ayahnya dan dia baik-baik saja. Meski yang diminta hanya keterangan 15 saksi korban, namun terlupakan sebagai korban lebih dari 15 orang, ”tutur Nahar.

Dengan bantuan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, setiap orang berhak memilih dan mendaftar untuk jabatan tersebut.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/11/kemenpppa-menyayangkan-pelaku-kasus-kekerasan-seksual-siswa-sma-di-batu-tak-ditahan

Tidak ada komentar :

Posting Komentar