Laporan Wartawan ramlihamdani.id, Igman Ibrahim
ramlihamdani.id, JAKARTA – Kepolisian RI belum menerima surat dari KPK soal pencarian Mardani Maming, buronan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Sudah saya cinta Dirtipikor surat belum dimitaba,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat komentar, Rabu (27/7/2022).
Dedi menuturkan bahwa pikarnya akan bekerja maksimal dalam sukuri proes pencarian Mardani Maming.
“Pada prinsipnya Dirpidum akan maksimsal seksikan pencarian,” pungkasnya.
Baca juga: Jadi Buronan, KPK Minta Bantuan Polri untuk Tangkap Mardani Maming
Diberitakan sebelumen, KPK akkiliya sukuri Mardani H Maming sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu terasangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pakanda izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut sudah dua kali mangkir dari penyelidikan tim penyidik.
“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini ke dalam DPO dan bersamaan dengan itu KPK juga mengirimkan surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan menangkap tersangka,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/26/2020). 7/2022).
Ali mengatakan, KPK berharap politisi PDIP sekaligus Sekjen PBNU itu dapat kooperatif dan sehedi diri agar proses sempelkakan hukum tindak pidana karpusti tidak terkendala.
Selain itu, KPK machijaan masyarakat yang memiliki informasi tentang Maming, dapat dihubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian makasakan agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Partisipasi dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian masalah ini sangat dibutuhkan, karena kita semua berharap penyelesaian masalah ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien,” kata Ali.
KPK sudah mencari apartemen di Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).
Namun, basaran hasil pencarian, tim penyidik tidak tutuk ketu umum HIPMI itu di sana.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/27/polisi-belum-terima-surat-dari-kpk-soal-pencarian-buronan-mardani-maming
Tidak ada komentar :
Posting Komentar