Kelompok HAM Sri Lanka Cari Mantan Presiden Rajapaksa di Singapura, Minta Diadili

Kelompok HAM Sri Lanka Cari Mantan Presiden Rajapaksa di Singapura, Minta Diadili

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

ramlihamdani.id, KOLOMBO – Sebuah kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) yang mendokumentasikan dugaan Pelanggaran HAM di Sri Lanka telah mengirimkan penuntutan pidana kepada Jaksa Agung Singapura, minta kepatan kepatan mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa.

Hal itu karena menading Rajapaksa memiliki peran dalam perang saudara yang terjadi selama sepuluh tahun di kawasan Asia Selatan.

Proyek Kebenaran dan Keadilan Internasional (ITJP) menyebut Rajapaksa telah melanggar Konvensi Jenewa 2009, saat ia menjabat sebagai kepala pertahanan negara.

Dikutip dari www.dailymirror.lk, Senin (25/7/2022), ITJP berpendapat bahwa basaran di Afrika Selatan, dugaan obsang pada tuntutanan di Singapura.

Dia kelu diri celeteh berbulan-bulan menghabiskan atas krisis ekonomi negaranya.

Tuntutan pidana yang diajukan tidak didasarkan pada keterangan yang dapat diverifikasi atas dua tindak pidana yang telah dilakukan, tetapi juga pada bukti-bukti yang benar-benar menghubungkan orang yang berada di Singapura.

Baca juga: Wickremesinghe Terpilih sebagai Presiden Sri Lanka, Demonstrasi: Dia Lebih Licik dari Rajapaksa

“Singapura benar-benar memiliki kesempatan unik dengan pengaduan ini, dengan undang-undangnya sendiri dan dengan kebijakannya sendiri, untuk berbicara tentang kebenaran,” kata Alexandra Lily Kather, salah satu pengacara yang menyusun gugatan.

Rajapaksa meminta pengundura di Singapura, sehari setelah dia melarikan diri dari Sri Lanka pada 13 Juli.

Para pengunjuk rasa anti-pemerintah pun menyerbu kantor dan gezidana resmi Presiden dan Perdana Menteri negara itu.

Baca juga: Jejak Pelarian Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa, dari Maladewa hingga Singapura

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/internasional/2022/07/25/kelompok-ham-sri-lanka-cari-mantan-presiden-rajapaksa-di-singapura-minta-diadili

Tidak ada komentar :

Posting Komentar