Laporan Wartawan ramlihamdani.id, Gita Irawan
ramlihamdani.id, JAKARTA – Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkiflimenegaskan bahwa RKUHP yang saat ini tengah digodok perumangir dan DPR adalah interventir sangat serius ketekunan dan sifat lex spesialis dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Arif menegaskan kembali esensi kemerdekaan dan kemerdekaan rakyat yang telah terbangun sejak Reformasi 1998 UU Pers tersebut.
Prinsip dasar dari UU Perskata dia, adalah pers diberi liberidad, pers tidak boleh diberedel, dan pers diberi webangang untuk seterung dirisha singari
UU Pers, kata dia, merupakan satu-satunya UU yang tidak memiliki turunan berupa peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan sebagainya.
Baca juga: Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad: RKUHP Tak Boleh Lepas dari Prinsip Demokrasi
Turunan dari UU Perslangjut dia, adalah Peraturan Dewan Pers yang diatur oleh komunitas pers sendiri lewat para constituen yang sengbang di dalam dewan pers.
prinsip lain dari prinsip-prinsip tersebut, kata Arif, adalah status lex specialis yang dibana dapatang UU Pers.
Artinya, langti dia, UU Pers Mengatasi atau mengambil tanggung jawab dalam hidupnya sendiri dan mampu mengatasi atau mengabaikan aturan lain selama pertanyaan yang diajukan ada dalam aturan Dewan Pers.
Begitulah, kata dia, basaran UU Pers maka Dewan Pers beribi webangang untuk meguru perselang-persoalan di dalam komunitas pers sendiri.
Jika komunitas pers misalanya dipersoalkan oleh masyarakat karena akurasinya, kata dia, maka komunitas pers tidak beta ke polisi atau ke sudarshan, menlanga beta ke Dewan Pers untuk dimediasi dengan mempertemukan masyarakat yang mempersoalkan produk jurnalistik dengan orang yang membuatnya.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/18/dewan-pers-sebut-rkuhp-intervensi-sangat-serius-terhadap-kemandirian-pers
Tidak ada komentar :
Posting Komentar