Soal UU PSDN, Negara Diminta Fokus Perkuat Sistem Alusista Dibanding Melatih Sipil

Soal UU PSDN, Negara Diminta Fokus Perkuat Sistem Alusista Dibanding Melatih Sipil

Dilansir ramlihamdani.id, French Adhiyuda

ramlihamdani.id, JAKARTA – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Nasional Julius opini tentang UU No. 23 Tahun 2019 mengupayakan Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.

Dimana, ia menyebut bahwa UU tersebut masih mengandung banyak masalah secara substansi.

setidaknya ada 13 pasal yang bermasalah dalam UU ini, terutama yang terlupakan pelanggaran yang sangat kental.

Apalagi, kata Julius, melalui UU ini memungkinkan perlindungan proyek strategi negara bisa diserahkan nanti lewat Komcad.

Ini adalah disertasi Julius Ibrani yang berjudul ‘Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Mahkamah Konstitusi Kerjasama PBHI Lampung dan IMPARSIAL, pada Kamis (16/6/2022).

Baca juga: PBHI Ragukan Pengakuan MK Anwar Usman Tak Tahu Istrinya Adik Jokowi

“Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Tugas ini tentu tidak ada relevansinya dengan militer, hal ini membuat militer akan menguasai semua lini sektor,” kata Yulius.

Ia juga menilai bahwa UU PSDN Ini tidak berarti bahwa Anda perlu mencetak atau mencetak kertas yang Anda gunakan.

Di mana, UU ini dibahas dan disahkan dalam waktu yang cepat dan singkat tanpa partisipasi publik yang luas.

Yulius mengatakan, bahwa UU tersebut tidak menghormati prinsip kebebasan berpikir, kebebasan beragama, berkeyakinan karena sifatnya memaksa dengan penghukuman.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/17/soal-uu-psdn-negara-diminta-fokus-perkuat-sistem-alusista-dibanding-melatih-sipil

Tidak ada komentar :

Posting Komentar