Pakar Hukum Tata Negara Sebut Partisipasi Publik pada RKUHP Just Untungkan Pembuat UU

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Partisipasi Publik pada RKUHP Just Untungkan Pembuat UU

Laporan Wartawan ramlihamdani.id, Danang Triatmojo

ramlihamdani.id, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti Mengatakan bahwa partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan sangat menguntungkan para pembentuk undang-undang.

Jangan ragu untuk mengunduh dan membagikan barang gratis secara gratis.

“Itu hanya menjadi perhatian kami saat itu. Karena mereka akan mendapat riset gratis, akan dapat memberikan kontribusi pemikiran yang luar biasa dari kelompok-kelompok yang memperhatikan ini, ”kata Bivitri dalam diskusi berani Polemik Trijaya, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Norma RKUHP Dianggap Batasi Kebebasan Berpendapat, PKS Minta Ditampilkan Aspirasi Rakyat

Jika Anda ingin membagikan buletin Anggota DPR favorit Anda, silakan daftar gratis. RKUHP hanya akan membuat kegaduhan.

Oleh karena itu, ia menyebut bahwa ketakutan tersebut dapat disingkirkan dengan berkaca dari pengalaman pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasa Seksual.

“Saya ingin mengingatkan kalau ketakuan itu bisa disingkarkan dengan pengalaman pak Wamenkumham sendiri dalam pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar dia.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/25/pakar-hukum-tata-negara-sebut-partisipasi-publik-pada-rkuhp-justru-untungkan-pembuat-uu

Tidak ada komentar :

Posting Komentar