Wartawan ramlihamdani.id, Mario Christian Sumampow
ramlihamdani.id, JAKARTA – KPU RI menyebutkan menghormati tentang aduan Partai Buruh ke Bawaslu yang menolak kampanye pemilu 75 hari.
Komisaris KPU RI Idham Holik adalah pimpinan KPU. Hal itu ia sampaikan di Kantor KPU RIJumat (23/6/2022).
Men Idut Idham, seorang demokrat, yang adalah seorang tukang kayu di bidang kebebasan dan dalam menghormati kebebasan yang dipastikan kebebasan etis.
Namun, lebih lanjut terkait aduan Partai Buruh, Idham juga menambahkan ihwal KPU akan tetap melaksaan ketentuan yang telah berlaku.
Baca juga: Ke Bawaslu, Partai Buruh Protes Soal Aturan Masa Kampanye 75 Hari
“Terkait dengan apa yang dikembangkan tersebut Kami akan tetap melaksanakan ketentuan yang telah kami tetapkan dalam peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022,” ujar Idham.
“Karena dalam penyelenggaraan pemilu pasal 3 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 huruf d salah satu prinsipnya adalah berkepastian Huk,” pintanya.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah KPU tidak apa-apa jika Partai Buruh terus melakukan aksi demontrasi terkait dengan masa kampanye 75 hari, Idham menjawab KPU etap mengikuti proses pelaksaan tahapan.
“Nanti ada pelaksanaan tahapan. Karena pelaksanaan pelaksanaan ini melalui proses yang panjang, proses deliberasi panjang, kita melibatkan semua pihak,” jelasnya.
di belakang Presiden Partai BuruhSaid Iqbal sambangi kantor Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta pada Senin (13/6/2022).
Kedatangannya untuk dilaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
Sebelumnya, Said Iqbal sempat bertandang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (9/6/2022) dan kekhawatiran tentang pentingnya asas jujur dan adil (jurdil) pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Saya mencoba membuat KPU berurusan dengan DPR terkait aturan masa kampanye yang waktunya diperpendek.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/24/partai-buruh-mengadu-ke-bawaslu-tolak-masa-kampanye-75-hari-kpu-hargai-kebebasan-demokrasi
Tidak ada komentar :
Posting Komentar