ramlihamdani.id, MEDAN – Karto Manalu (40), sopir angkot Mini Wampu yang tewaskan empat penumpang usai dihantam kereta api di perlintasan Jalan Sekip Medan, penjara 16 tahun di Pengadilan Negeri MedanSelasa (7/6/2022).
Selain pelanggaran Lalu Lintas, Karto juga dijerat pasal Narkotika.
Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari MedanRamboo Loly Sinurat menyatakan, bahwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 311 tentang Pelanggaran Lalulintas dan Pasal 127 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan Karto Manalu dengan pidana penjara 16 tahun,” kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi.
Baca juga: Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur di Lumajang Jatim Dituntut 10 Tahun Penjara
Selain pidana 16 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim agar hukuman Tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan izin beroperasi angkutan umum terhadap.
Seusai menuntut Jaksa, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi berbagi kegigihan mereka dengan agenda pembelaan hingga (Pledoi).
“Baik, kita tundak satu minggu untuk menyiapkan pledoinya ya,” pungkas hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Lolly Sinurat dalam tuduhannya menuturkan perkara ini dimulai pada hari Sabtu 04 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB saat Terdakwa Karto berusaha menarik penumpang.
Baca juga: Aksi Sopir Angkot di Tangerang Masuk Kolong Mobil Mencurigakan, Ternyata Berniat Curi Ban Serep
Terdakwa berangkat dari Pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole oleh RS H Adam Malik Medan dengan mudah mengunduh Pangkalan Wampu Mini 123 Jalan Kayu Putih Simpang Mabar
Sesampainya di Pangkalan Jalan Simpang Mabar, penumpang dari Karto telah turun semua.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/06/07/4-penumpang-tewas-sopir-angkot-di-medan-dituntut-16-tahun-penjara-dan-pencabutan-sim
Tidak ada komentar :
Posting Komentar