Ketua Bawaslu RI Sebut Sering Terjadi Pelanggaran Administrasi Khususnya Persyaratan Soal SKCK

Ketua Bawaslu RI Sebut Sering Terjadi Pelanggaran Administrasi Khususnya Persyaratan Soal SKCK

Wartawan ramlihamdani.id, Danang Triatmojo

ramlihamdani.id, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengumumkan pelepasan penguwa untuk mendukung administrasi, terutama Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seperti Pemilu Serentak 20.

Jadi yang sering terjadi dalam pelanggaran administrasi bahkan pidana dalam syarat pencalonan yakni, adanya syarat SKCK“kata Bagja dalam keterangannya di laman resmi Bawaslu RI, Kamis (26/5/2022).

Bagja mencontohkan, dalam syarat pencalonan terdapat frasa ‘tidak pernah melakukan perbuatan tercela’.

Baca juga: Lawan Hoaks Kepemiluan Jelang 2024, Bawaslu Bakal Gandeng Konten Kreator

Jika Anda ingin mendapatkan hasil maksimal dari uang Anda, bahkan jika Anda tidak memiliki cukup ruang, maka Anda harus melakukannya dengan benar. SKCK yang dikeluarkan kepolisian.

Namun dalam pelaksanaannya syarat SKCK di pencalonan, kerap menimbulkan sengketa akibat terjadi beda tafsir antara penyelenggara pemilu.

“Itulah mengapa kita (Bawaslu) harus duduk bareng den Kundu terkait syarat pencalonan dalam SKCK“ungkapnya.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/27/ketua-bawaslu-ri-sebut-sering-terjadi-pelanggaran-administrasi-khususnya-soal-syarat-skck

Tidak ada komentar :

Posting Komentar