Menurut tribunnews.com, Danang Triatmojo
ramlihamdani.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (1/4/22) sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK.
Gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh tersangka kasus dugaan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Gender Kementerian Keuangan, PT Perkebunan Madu Gunung (GMP), Ryan Ahmad Ronas.
Dalam persidangan, ahli huk pajak dari Universitas Tarumanegara, Richard Buton Mengatakan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan petugas atau pejabat pajak, penyidik wajib melakukan pemeriksaan.
Namun, lembaga pemasyarakatan belum mampu meningkatkan kualitas kertas, sehingga harus mengubah ukuran dan bentuk Pasal 43 Undang-Undang Perangjakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pasal 43 berisi pengaturan dan menjembatani persinggungan antara pidana pajak dan pidana korupsi.
“Dalam Sidang Umum edisi ke-43, Dirjen Pajak dihubungi oleh IDLP, Pusat Informasi,” kata Richard dalam keterangannya, Jumat.
Ia menyebut, jika mengacu pada Pasal 43, penyidik harus menunggu tuntasnya proses bukti yang dimulai sesuai ayat 1-4 sampai tuntas, hingga dalam bukti asal-usul ada pejabat pajak yang akan melakukan korupsi dalam menjalankan pekerjaan.
Terkait dengan keterlibatan pihak lain seperti konsultan pajak, pemasok atau pihak swasta lainnya, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2014 Pasal 21 dan Pasal 22.
Jika Anda tidak menemukan apa yang Anda cari maka tanyakan saja. Setelahnya baru kemudian menerapkan ke domain huk korupsi.
“Nah dalam informasi itu harus ada pemeriksaan, pemeriksaannya apa bukti asal,” tulisnya.
Ini pertama kalinya kami bisa mengirim pesan ke Senin, 4 April 2022 dengan agenda mengirim 3 orang lagi ke KPK.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/04/02/sidang-praperadilan-penetapan-tersangka-kpk-ahli-sebut-perlunya-bukti-permulaan
Tidak ada komentar :
Posting Komentar