Sempat Ditunda, Billy Syahputra Akan Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro

Sempat Ditunda, Billy Syahputra Akan Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro

Wartawan ramlihamdani.id, Fauzi Alamsyah

ramlihamdani.id, JAKARTA – Artis Billy Syahputra renamedanya akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro.

Billy akan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam robot trading DNA Pro.

Jika Anda tidak menemukan apa yang Anda cari maka tanyakan saja. Billy Syahputra.

“(Jalani pemeriksaan) Billy Syahputra tertunda-tunda hari Kamis tanggal 28 April 2022,” ujar Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi media, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Hari Ini, Billy Syahputra, Virzha, Hingga Ello Diperiksa Terms Kasus DNA Pro

Baca juga: POPULER Seleb: Beda Nasib Rossa dengan Lesti-Billar soal DNA Pro | Zinidin Zidan Akui Kena Mental

Silakan hubungi Marcello Tahitoe atau Ello yang merupakan anggota anak perusahaan DNa Pro.

“Karena saya baru dipanggil, baru terima suratnya dan nanti dipanggilnya tanggal 28 April jam 1 siang,” kata Ello saat ditemui beberapa waktu lalu.

Untuk tujuan ini, silakan klik tautan cetak di bawah ini. Seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora dan Rossa.

Baru-baru ini musisi dan komposer musik Yosi Project Pop dan Nowela Idol juga telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menngkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.

Sampai tulisan ini dibuat, Bareskrim Polri adalah anggota dan anggota, 27 anggota diharapkan untuk mengajukan permintaan transfer dari anggota untuk mentransfer keuntungan, bonus dan komisi keanggotaan.

Atasnya perbuatan itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 pencegahan dan tindak tindak pidana pencucian uang.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/seleb/2022/04/28/sempat-ditunda-billy-syahputra-akan-jalani-pemeriksaan-di-bareskrim-polri-terkait-kasus-dna-pro

Tidak ada komentar :

Posting Komentar