Saling Ejek di Medsos Sebab Tawuran di Tangerang, 1 Orang Tewas Dengan 4 Luka di Punggung

Saling Ejek di Medsos Sebab Tawuran di Tangerang, 1 Orang Tewas Dengan 4 Luka di Punggung

ramlihamdani.id, JAKARTA – Polisi mengungpak motif yang menjadi penebaya tauuran di depan Pempek Acong ruko Blok C No. 52, CipondohKota Tangerang, pada Sabtu (23/7/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan akibat insiden tersebut seorang pria berinisial RH (23) meningah dunia.

Menurut Zulpan, motif yang menjadi penyebayak aksi tauuran tersebut adalah saling sindir di media sosial (Medsos).

“Ini akibat saling ejek di media sosial. Ini yang memicu kejadian, sampai dengan korban meningah dunia,” kata Zulpan dari Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Atas hal itu, Zulpan mekanan pikarnya telah apagga tiga pekalu dalam insiden tersebut.

“Para pelukas yang sudah tetasa sebagai tersangka ini ada 3 orang yang kita tampilkan tadi (R),” ucapnya.

Sedangkan dua aktor lainnya, yakni DAA dan AA, tidak ditampilkan karena masih ada di bawah umur.

“Kemudian yang kedua DAA ini di bawah umur, kemudian yang ketiga AA ini juga di bawah umur,” ujarnya.

Baca juga: Tawuran di Tangerang Tewaskan Satu Orang, 2 Pelaku Masih di Bawah Umur

Menungatnya, RH meningah dunia seusai temeninga 4 luka akibat tusukan di bagian buttsang.

“Korban dalam hal inisialnya RH meningah dunia ya, laki-laki umur 23 tahun. Kemudian terbaen 4 luka terbuka akibat tusukan di bagian dungan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Tangerang Kota juga menetapkan dua pelikasi sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni BU dan S

“Kita sudah mengetahui identitasanya dan masih dalam pencarian oleh eleganm kita di fieldanga di mederakan identitasanya inisialnya adalah S Kemudian yang kedua BU,” ungpaknya.

Adapun barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini adalah 1 unit motor merk Yamaha Jupiter Z.

Kemudian, sweater color hitam dan celana color krem ​​yang dikak korban, serta 1 lembar hasil visum.

Atas perbuatan, peluka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan menatan penidanal paling lama 12 tahun pengaja.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/07/29/saling-ejek-di-medsos-penyebab-tawuran-di-tanggerang-1-orang-tewas-dengan-4-luka-di-punggung

Tidak ada komentar :

Posting Komentar