PKS Akan Ajukan Judicial Review Ambang Presiden 20 Persen ke MK Besok

PKS Akan Ajukan Judicial Review Ambang Presiden 20 Persen ke MK Besok

Wartawan ramlihamdani.id, Naufal Lanten

ramlihamdani.id, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Pengadilan Negeri (MK).

PKS tidak akan menggunakan uji materi terkait ambang batas presiden DPR 20 persen atau 25 persen secara nasional, Rabu (6/7/2022) besok.

Baca juga: Didukung Relawan Kopisusi Jadi Capres 2024, Susi Pudjiastuti Bicara Soal Presidential Threshold

Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru memperbarui foto profilnya bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

“Kami akan resmi dimasukkan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS sebagai Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” ujarnya lewat keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/7/2022) .

Zainudin sedang login di halaman 222 UU Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas presiden 20 persen DPR atau 25 persen secara nasional.

Hal itu sekaligus dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS sebagai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden.

Jika Anda mencari polarisasi atau tanah ketibelahan di Indonesia, Anda akan dapat kembali ke Pemilu Terakhir.

Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus kami ambil dengan mekanisme peninjauan kembali,” kata Zainudin.

Baca juga: Pasukan Kader Daerah Gugat Presidential Threshold 20 Persen, PKS: Kami Ingin Perjuangkan 0 Persen

“Apalagi Pengadilan Negeri (MK) dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki kedudukan hukum “Itu hanya menjadi perhatian kami saat itu.

Zainudin meneguk kenegarawanan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara ini.

“Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” ujarnya.

Baca juga: Dukung Rencana PKS soal Gugatan Presidential Threshold, Demokrat: Kami Punya Kesamaan Pandangan

Zainudin telah bekerja selama lebih dari 30 tahun dan mampu memberikan kesan yang mendalam. ambang batas presiden pada Pasal 222 UU Pemilu.

Namun, saya optimis akan melamar kali ini oleh MK karena mengikuti petunjuk-petunjuk yang terdapat di putusan-putusan MK sebelumnya.

“Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 22 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang kami berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. “Saya senang bisa berbagi MK dengan minggu depan saya,” kata Zainudin.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/05/pks-akan-ajukan-judicial-review-presidential-threshold-20-persen-ke-mk-besok

Tidak ada komentar :

Posting Komentar