Petinggi ACT Diduga Selewengkan Dana Sosial Rp138 Miliar Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air JT-610

Petinggi ACT Diduga Selewengkan Dana Sosial Rp138 Miliar Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air JT-610

Dilansir ramlihamdani.id, Igman Ibrahim

ramlihamdani.id, JAKARTA – Kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.

Satu di antaranya ACT terlupakan menyelewengkan dana sosial Rp138 miliar keluarga korban Lion Air JT-610.

dekat, Lion Air JT-610 menawarkan berbagai layanan dari menu Jakarta Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menggunakan ACT untuk terhubung dengan komunitas Boeing guna melumpuhkan kembalinya para panglima perang ke babak selanjutnya. Lion Air Boeing JT610 kembali pada 18 Oktober 2018.

“Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp 138.000.000.000,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dijelaskan Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih memiliki sebagai pengurus. Mereka diduga memakai sebja CSR untuk kepentingan pribadi.

“Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan penyimpangan sebagian dana sosial / CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing-masing Ramadhan.

Baca juga: Pakar Hukum: Dugaan Penyimpangan Dana ACT Momentum Revisi UU Pengumpulan Uang dan Barang

Ramadhan juga seorang tukang kayu swasta yang bekerja keras dan sosial bagi seorang tukang kayu yang bekerja tanpa lelah, mental dan emosional di staf ACT.

“Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan / seluruh dana seluruh dana sosial / CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial / CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf di Yayasan ACT dan juga digunakan kepentingan pribadi Ketua Pengurus / presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus / wakil presiden, “beber Ramadhan.

Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ACT atas dukungannya kepada para panglima perang yang telah diberi kesempatan untuk mengajukan jaminan sosial atau CSR yang dibagikan oleh Boeing.

“Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah anggota dari sekelompok orang yang telah lama bekerja dan memiliki layanan sosial/CSR yang dapat diperoleh dari layanan Boeing Citizenship dan CSR,” kata Ramadhan.

Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/09/petinggi-act-diduga-selewengkan-dana-sosial-rp138-miliar-keluarga-korban-kecelakaan-lion-air-jt-610

Tidak ada komentar :

Posting Komentar