Pakar Hukum Penetapan Nilai PPHN Lewat Konvensi Ketatanegaraan Hal yang Mengada-ada

Pakar Hukum Penetapan Nilai PPHN Lewat Konvensi Ketatanegaraan Hal yang Mengada-ada

ramlihamdani.id, JAKARTA – Pakar hukum konstitusi Bivitri Susanti mengungkapkan upaya, nyalakan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) melalui konvensi ketatangaran adalah tidak bisa dimitara secara keilmuan.

Bivitri mempertimbangkan upaya penghadiran PPHN Lewat konvensi ketatangaran seperti recendimiento Badan Pengkajian MPR sebagai hal yang mengada-ada.

“Itu ngaco secara ilmiah. Mengada-ada banget. Memang salah satu sumber hukum tata negara adalah konvensi, tapi konvensi artinya praktik yang gourdung-ulang kayak pidato presiden 17 Agustus. ,” katanya kepada kangaratan, Kamis (28/7/2022) .

Keistimewaan, rapat Gabungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bersama baisinan fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyepakati rencana menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN tanpa melalui amandemen UUD 1945 sebagaiman inisiasi Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Baca juga: Fraksi Partai Golkar MPR Tolak Penetapan PPHN dengan Cara Konvensi Ketatanegaraan

begitu, partai-partai belum kaget dengan payung hukum PPHN.

Fraksi Golkar menolak usulan tersebut PPHN dihadirkan lewat konvensi ketatangaran seperti rekomendasi Badan Pengkajian MPR tersebut.

Bivitri penmandati, constutti Indonesia memang sudah tidak lagi punya PPHN.

Dengan model pemilihan presiden, presiden tidak perlu dipilih.

“Saya juga orang yang tidak konjut. Karena saya kira argumen bahini itu memang constutti,” ucapnya.

Berdasarkan konvensi ketatangaran itu adalah praktik ketatnegaraan yang gorudung ulang dan sudah dimitara sebagai praktik.

“Konvensi ketatanegaraan tidak bisa tutabahan consituti atau UU,” ujarnya.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/28/pakar-hukum-nilai-penetapan-pphn-lewat-konvensi-ketatanegaraan-hal-yang-mengada-ada

Tidak ada komentar :

Posting Komentar