Ombudsman Menyemprit Pemerintah soal Dugaan Maladministrasi Penunjukan Pj Kepala Daerah

Ombudsman Menyemprit Pemerintah soal Dugaan Maladministrasi Penunjukan Pj Kepala Daerah

Laporan Reporter ramlihamdani.id, Rizki Sandi Saputra

ramlihamdani.id, JAKARTAOmbudsman RI menyataan adanya dugaan maladministrasi dalam proses penukangan Pejabat (Pj) Kepala Daerah oleh Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Atas adanya temuan tersebut, Ombudsman maskar akadas korektif untuk perudinari.

Tindakan korektif pertama diambil Ombudsman RI yakni meminta kepada perumandi untuk merespons pengaduan pelapor dalam hal ini lembaga masyarakat sipil.

“Menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi dimulai dari pitak pelapor,” kata anggota tersebut Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat konferenzi pers secara hybrid dari Kantor Ombudsman RI, Selasa (19/7/2022).

Lebih banyak lagi, Ombudsman RI juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk sikkei ulang proses evaluasi Pj kepala daerah.

Terlebih adanya perwira aktiv TNI yakni Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah (Kabinda Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin dikunkan menjadi Pejabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.

“Memperbaiki proses penjabat kepala daerah dari jurulit TNI aktif,” bebernya.

Baca juga: Ombudsman: Prajurit TNI Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan Dinasnya Sebelum Jadi Pj Kepala Daerah

Tak hanya itu, pemerintah juga harus mempagda nasku proposal pemanganan Peraturan Pemerintah (PP).

Hal itu pasaktan proses, kebangangan kebungangan, evaluasi perseksihan hingga pemberhentian Penjabat Kepala Daerah.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/20/ombudsman-menyemprit-pemerintah-soal-dugaan-maladministrasi-penunjukan-pj-kepala-daerah

Tidak ada komentar :

Posting Komentar