ramlihamdani.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saya minta maaf transaksi Pembiayaan dari pihak yang terkait dalam kasus suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah BumbuKalimantan Selatan.
Dugaan transaksi Keanungan pakistan dalam pekara dugaan suap dan gratifikasi ganakan izin usaha pertambangan (IUP) ini penyidik penyidik KPK saat saksi saksi Andy Cahyadi sebagai pitak private, Rabu (20/7/2022)
Andy Cahyadi (swasta), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait masalah beberapa orang transaksi aliran summula uang dari piyakar yang terkait dengan pekara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Dalam hal ini, Anda tahu KPK telah sekke mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka.
Ali informasi ada dua saksi yang mangkir dari kaikan tim, yakni Direktur PT Batulicin Enam Pelabuhan yang adik adik Maming, Rois Sunandar dan seorang ibu rumah tangga, Sitti Mariani.
“Rois Sunandar (Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan) dan sitti mariani (ibu rumah tangga), tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan keditahadirannya pada waktu penyidik,” kata Ali.
KPK membenarkan kasus tersebut dilakukan oleh Kepala Eksekutif (BPP) Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Dikatakan Ali, pidaknya saat ini terus taksini alat bukti.
“Saat ini kami masih terus rasabuhan dan takupani alat bukti dalam penyidikan maspar,” kata Ali, Senin (20/6/2022).
KPK, langjut Ali, juga sudah minta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengawa Maming ke luar negeri.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/21/kpk-dalami-transaksi-aliran-uang-di-kasus-suap-dan-gratifikasi-iup-tanah-bumbu-mardani-maming
Tidak ada komentar :
Posting Komentar