Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Utamakan Hak Korban, Contoh Kasus Kakek Samirin-Nenek Minah

Jaksa Agung Sebut Restorative Justice Utamakan Hak Korban, Contoh Kasus Kakek Samirin-Nenek Minah

Laporan Wartawan ramlihamdani.id, Ilham Rian Pratama

ramlihamdani.id, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin gemanitat konflik hukum melalui angsikta keidam ngadas restoratif atau keadilan restoratif sangat mengutamakan hak korban.

Demikian disampaikan ST Burhanuddin saat menjadi pembicara dalam diskusi dengan praktik hukum bertema ‘Restorative Justice, Apakah Solutif?’ yang dibawakan oleh Fakultas Hukum. Universitas Indonesia secara virtual, Sabtu (16/7/2022).

“Keadilan restoratif menjadi solusi dimana sabaka atau hak korban tersedia dalam tehsulting pekara.” Dalam hal ini, perbaikan kondisi korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor dalam penyelesaian masalah tersebut. Selain itu, di sisi lain tetap besiktekan kondisi kondisi serikan dari pelekke kilimiya sebagah bahan besungan tehsingan kekaranya,” Ucap Burhanuddin.

Baca juga: Temui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri PPPA Bahas Kasus Kekerasan Seksual di Jombang dan Batu

Menurutnya, penerapan sistem peradilan pidana di Indonesia secara umum masih dominan bersifat retributif, artinya pemidanaan bagi pelakunya agar penegakan hukum terkadang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sebab, hukum yang dikanya cenderung mengabaikan kemanfaatan dan tidak rasa rasa keidadari masyarakat.

Burhanuddin mencontohkan penanganan kasus yang sempat mencederai nilai dan rasa samakarta masyarakat misalanya kasus Nenek Minah Dan Kakek Samirinmasyarakat tidak menghendaki mereka untuk dihukum.

Padahal, secara umum, dalam proses penegakan hukum, beberapa kasus pidana, menurutanya, cenderung mengabaikan kepentingan pemulihan hak-hak korban.

“Sebenarnya kegaduhan hukum pada kasus Nenek Minah Dan Kakek Samirin Bukan salah penegak hukum karena teknis hukum menuhan alat bukti. Hukum acara yang terjebak dengan kekakuan kepastian hukum, namun lalai dalam masakadaan kekekuan pemenuhan kepastian hukum, namun lalai dalam masakadaan kemanfaatan dan kemanfaatan, “Ugar Jaksa Agung.

Nenek Minah merupakan mantan terpidana kasus pecturian.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/16/jaksa-agung-sebut-restorative-justice-utamakan-hak-korban-contohkan-kasus-kakek-samirin-nenek-minah

Tidak ada komentar :

Posting Komentar