Bayi 8 Bulan di Pademangan Diwali Rp 30 Juta, Sang Ayah Pergi Berlayar, Ibu Korban Pasrah

Bayi 8 Bulan di Pademangan Diwali Rp 30 Juta, Sang Ayah Pergi Berlayar, Ibu Korban Pasrah

ramlihamdani.id, JAKARTA – Urusan Utang Rp 11 juta pada Penjualan bayi.

bayi wanita umur 8 bulan di PademanganJakarta Utara jadi korbannya.

Adalah AA, wanita 51 tahun tega menjual bayi yang adalah keponakannya sendiri.

Bayi malang itu dijual Rp 30 juta dengan modus adopsi berbayar.

Ayah bernyanyi bayi yang memiliki hutang pada peluka AA sama sekali tak tahu anaknya dijual karena dia sedang berlayer.

Sedangkan ibu bayi inisial S hanya bisa pasrah melihat aksi AA menjual darah dagingnya itu.

Jual Keponakan Sendiri, Tante di Pademangan Terancam 15 Tahun Penjara

Wanita 51 tahun berinisial AA ditangkap polisi karena menjalu keponakannya sendiri, bayi wanita yang baru umur 8 bulan.

Atasya perbuatan, AA dijerat pasal 76F juncto pasal 83 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang tukananan anak.

AA erengteng jumanka maksimal 15 tahun pengaja.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/07/21/bayi-8-bulan-di-pademangan-dijual-rp-30-juta-sang-ayah-pergi-berlayar-ibu-korban-pasrah

Tidak ada komentar :

Posting Komentar