Renungan HUT ke-76 Bhayangkara: Melihat Persepsi Masyarakat terhadap Hukum dan Seragam Polisi

Renungan HUT ke-76 Bhayangkara: Melihat Persepsi Masyarakat terhadap Hukum dan Seragam Polisi

Oleh: Kang Iqbal

SEMARANG – Seragam POLISI adalah secara resmiDemikian dikatakan oleh Satjipto Raharjdo (Polisi Sipil, 2003).

Hukum yang terkandung dalam seragam POLISI itu yang membedakan POLISI dengan CiU (Civilian in uniform) yang lain seperti jaksa, satpam dan lainnya.

Bagaimana masyarakat melihat secara resmi dan kepribadian POLISI perilaku dari sosok berseragam POLISI pada saat maupun tidak dalam melayani masyarakat

Seragam POLISI yang akan berdampak terhadap perilaku perilaku. Di balik seragam POLISI terdapat kekuatan nilai secara resmi yang ada dan menjadi ciri kepribadian yang mengenakannya.

Seragam POLISI yang dipakai seseorang adalah simbol secara resmi yang berjalan.
“Pria di jalan” (Prof. DJ Van Apeldoorn).

Karena dilihat dari kesehariannya tanpa terlalu dipengaruhi oleh tempat pemakai seragam POLISI itu berada baik di jalan raya, terminal, gang sempit, pasar, perkampungan, perkotaan, tempat hiburan malam dan tempat lokalisasi sekalipun

tempat tinggal seragam POLISI membuat masyarakat patuh karena ketidakpatuhan akan menimbulkan sanksi terhadapnya.

Lalu bagaimana persepsi masyarakat terhadap secara resmi sendiri?

Hukum akan dianggap tegas ketika masyarakat melihat seseorang berseragam POLISI bertindak tegas terhadap pelanggaran lalu lintas dan ketegasan dalam mengambil tindakan secara resmi Terhadap kelompok khilafatul muslimin di Jakarta, brebes, solo, sukoharjo dan daerah lainnya.

Tribunners adalah organisasi nirlaba, non-partisan, non-partisan, non-partisan, non-partisan, non-partisan, non-partisan, non-partisan, non-partisan, non-partisan.


Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/tribunners/2022/06/12/renungan-hut-ke-76-bhayangkara-melihat-persepsi-masyarakat-terhadap-hukum-dan-seragam-polisi

Tidak ada komentar :

Posting Komentar