PPP: UU PDP Dibutuhkan Indonesia Hadapi Serangan Siber

PPP: UU PDP Dibutuhkan Indonesia Hadapi Serangan Siber

Dilansir ramlihamdani.id, French Adhiyuda

ramlihamdani.id, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP Arwani Thomafi menyebut, kehadiran Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia saat ini sangat penting dan mendesak.

Utamanya, kata Arwani, dalam menghadapi serangan siber yang banyak terjadi di tanah air.

Hal itu disampaikan Arwani Thomafi dalam seminar yang digelar Fraksi PPP bertajuk ‘Daulat Digital: Respon Negara Atas Serangan Siber’.

“Komisi I DPR RI sekarang ini baru kejar setoran penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi. UU ini sangat ditunggu-tunggu oleh kita semua,” kata Arwani, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Kepala BSSN Hinsa Siburian Punya Strategi dan Skenario Amankan Pemilu 2024 dari Serangan Siber

Ia menjelaskan, keunggulan sebuah negara sebelumnya dilihat dari ketahanan dalam menghadapi serangan militer dan ideologi.

Namun, saat ini penguasaan negara juga harus dilihat dari ketahanan terhadap seberan siber dan proxy yang berbasis digital.

Sayangnya, fitur ini sekarang tersedia di Indonesia sebagai fitur yang tidak mencolok.

Karena itu, kata Sekjen DPP PPP ini, RUU PDP menjadi konsen Komisi I DPR RI dan Pemerintah.

“Pada saat yang sama, ada beberapa perusahaan terminologi teknis yang tidak memiliki kewenangan atau lembaga data untuk mengumpulkan informasi tentang izin internal, seperti internal Panja DPR maupun den Pemerintah,” katanya.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/09/ppp-uu-pdp-dibutuhkan-indonesia-hadapi-serangan-siber

Tidak ada komentar :

Posting Komentar