Kemenag: Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kementerian Agama

Kemenag: Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kementerian Agama

Wartawan ramlihamdani.id, Fahdi Fahlevi

ramlihamdani.id, JAKARTA – Disutradarai oleh Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono memastikan bahwa Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Pesantren Khilafatul Muslimin tidak tercatat di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren di Lembaga Keagamaan Islam, “ujar Waryono melalui keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.

Waryono mengatakan sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasional baik di tingkat daerah hingga pusat dari pihak Khilafatul Muslimin terkait pendirian satuan pendidikan.

“Pesantren ter daftar di Kemenag telah melewati pertimbangan yang ketat, mulai dari Kemenag Kabupaten Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” jelas Waryono.

Baca juga: Masih Selidiki Polisi 30 Seralah yang Terafiliasi ke Khilafatul Muslimin

Selain itu, Waryono akan dapat menawarkan jasanya kepada Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had serta PMA Pendidikan Pesantren kesepuluh 30 tahun 2020

Kemenag Pusat dan daerah, kata Waryono, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang tercatat di Kemenag.

Anda sedang menelusuri arsip forum Pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.

menilai penyebutan Khilafatul Muslimin denti istilah pesantren menjadi tidak tepat karena tidak tercatat.

Baca juga: Polri Ungkap 23 Orang Ditangkap dalam Kasus Konvoi Khilafatul Muslimin

“Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai Pesantren, maka itu hanya berlaku bagi warga internal Ormas Khilafatul Muslimin saja,” kata Waryono.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan sebanyak 30 sekolah di Indonesia terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/14/kemenag-pesantren-khilafatul-muslimin-tidak-terdaftar-di-kementerian-agama

Tidak ada komentar :

Posting Komentar