ramlihamdani.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI mengungkap peran Direktur PT Mugi Rekso Abadi bernama Soetikno Soedarjo dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.
tempat, ditetapkan bersama eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menambahkan bahwa Soetikno Soedarjo Diduga mendapatkan bocoran rencana pengadaan pesawat Garuda dari Emirsyah Satar.
“Berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari Tersangka ES, maka Tersangka SS melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur,” kata Ketut kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Tersangka Lagi, Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda
Ketut menuturkan bahwa Soetikno Soedarjo diduga telah mempengaruhi Emirsyah Satar. Caranya, Soetikno mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur.
“Sehingga Emirsyah sedang membangun tim untuk mendukung anggota yang saat ini sedang mempelajari Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600,” kata Ketut.
Tak hanya itu, Soetikno juga menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufaktur kepada Emirsyah Satar dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Akibatnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin berdoa agar kasus baru tersebut diduga tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.
“Kami juga menetapkan tersangka baru, sejak senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Emirsyah Satar sebagai eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi bernama Soetikno Soedarjo.
“Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” tanyanya.
Ia menuturkan kedua tersangka tidak melakukan upaya penahanan. Sebab, keduanya kini sedang menjalani masa terkait terkait korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak dilakukan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani KPK,” pungkas Burhanuddin.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI Silakan coba lagi dalam beberapa menit. PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 pada Kamis (24/2/2022).
Menurut SA, Vice President Strategic Management Office Garuda Periode 2011-2012, AW Executive Director of Aircraft Delivery Garuda 2009-2014 dan AB Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/27/jadi-tersangka-bareng-emirsyah-satar-apa-peran-soetikno-soedarjo-di-kasus-korupsi-garuda
Tidak ada komentar :
Posting Komentar