Pemerintah Jepang Mewajibkan Turis Asing Sertakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Pemerintah Jepang Mewajibkan Turis Asing Sertakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Menurut Koresponden ramlihamdani.id, Richard Susilo Jepang

ramlihamdani.id, TOKYO – Pemerintah Jepang tetap mengharuskan para pemain (turis) untuk mendukung sertifikasi produk Covid-19 jika hendak memasuki Jepang.

“Sertifikat vaksinasi tetap dibutuhkan. Nantinya saat masuk akan dibutuhkan diperlihatkan kepada petugas bukti kalau turis tersebut memang telah divaksinasi,” papar sumber ramlihamdani.idSabtu (28/5/2022).

Sementara itu hasil tes PCR tidak dibutuhkan lagi mulai Juni mendatang.

Selain itu, walaupun turis termasuk kelompok status biru – misalnya Indonesia – bukan berarti sama perlakuannya saat memasuki Jepang.

“Yang terpenting adalah 14 hari sebelum memasuki Jepang yang bersangkutan ada di mana? Kalau dia berada di negara yang termasuk group Merah, maka akan diberlakukan sebagai group merah meskipun dia membawa paspor Indonesia,” tanyanya.

Baca juga: Menteri Pariwisata Tetsuo Saito Berencana Peningkatan Jumlah Wisatawan Asing ke Jepang

Indonesia sudah masuk ke dalam grup biru yang tinggal menyaksikan sertifikat vaksinasi tersebut.

Namun apabila WNI tersebut 14 hari sebelum tiba di Jepangadalah grup nirlaba yang berbasis di Albania, Fiji, Pakistan, Sierra Leone, dan berafiliasi dengan grup.

Terpisah diketahui Albania, Fiji, Pakistan, Sierra Leone dibagikan Merah oleh group Jepang.

Sedangkan Indonesia bersama negara lain sudah termasuk group biru yang dengan mudah bisa masuk Jepang.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/internasional/2022/05/28/pemerintah-jepang-mewajibkan-turis-asing-sertakan-sertifikat-vaksinasi-covid-19

Tidak ada komentar :

Posting Komentar