Pakar Hukum: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Unsur TNI Aktif Tak Ada Pijakan Konstitusionalnya

Pakar Hukum: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Unsur TNI Aktif Tak Ada Pijakan Konstitusionalnya

Dilansir ramlihamdani.id, French Adhiyuda

ramlihamdani.id, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid Analisis Terkait dan Konstruksi Konstituen di Halaman Kelan Badan Intelijen Negera (BIN) Sulawesi TengahBrigjen TNI, Andi Chandra As’adudin sebagai penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.

“Penunjukan Penjabat dari zaman kita prajurit TNI aktif tidak tersedia pijakan konstitusionalnya,” kata Fahri Bachmid dalam keterangannya kepada ramlihamdani.id, Kamis (26/5/2022).

Menurut Fahri, pada prinsipnya sepanjang mengenai keterlibatan prajurit TNI aktif Mahkamah Konstitusi (MK) telah mampu memberikan keterangan dan dukungan berupa Nomor 15/PUU-XX/2022, yang artinya Prajurit hanya dapat memiliki sejumlah halaman terbatas yang disusun oleh beberapa ratus dinas. aktif keprajuritannya.

Sayangnya, fitur ini tidak tersedia di ‘Verba Mahal’ karya Menkopolhukam Mahfud MD.

Konsensus Konservatif MK adalah organisasi non-partisan, non-partisan, non-partisan, non-partisan, non-partisan, non-partisan, non-partisan, non-partisan.

Disisi lain, kebijakan penunjukan penjabat Prajurit TNI aktif secara fundamental adalah melanggar Ketetapan MPR Nomor: X / MPR / 1998 kesepuluh Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.

TAP MPR Nomor: VI / MPR / 2000 menawarkan Pemisahan TNI dan Polri maupun TAP MPR Nomor: VII / MPR / 2000 untuk mendukung TNI dan Polri serta terpisah teringa dengan kesenangan dan kemudahan masing-masing, serta terapeutiknya ‘Rasio legis’ sebagaimana terdapat dalam ketentuan norma pasal 47 ayat (1) UU No. 34/2004 TNI kesepuluh.

Baca juga: Pennjukkan TNI-Polri Aktif Jadi Pejabat Kepala Daerah Disebut Cederai Demokrasi Indonesia

Fahri Bachmid mampu mengamankan maurun teoretis, sebuah amanat konservatif yang dapat digunakan MK untuk mendukung upayanya memastikan upaya MK memperbaiki dan mempertahankannya.

Dimana, pertimbangan hukun dalam putusan MK adalah memiliki daya mengikat serta wajib di tindaklanjuti sebagaimana mestinya,

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/26/pakar-hukum-penunjukan-penjabat-kepala-daerah-unsur-tni-aktif-tak-ada-pijakan-konstitusionalnya

Tidak ada komentar :

Posting Komentar