Menteri Agama: Jangan Sampai Ada Klaster Covid-19 Selama Penyelenggaraan Haji

Menteri Agama: Jangan Sampai Ada Klaster Covid-19 Selama Penyelenggaraan Haji

Wartawan ramlihamdani.id, Fahdi Fahlevi

ramlihamdani.id, JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Quumas meningatkan jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk memperhatikan beberapa aspek penting dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini.

Pertama, Yaqut mampu menjaga isinya dengan mudah. Arab Saudi dipenuhi.

Bertekun pertama haji pada tahun ini dilakukan dengan ketentuan denuk mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 dan menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi atau minimal sudah dua kali vaksin.

Kedua, jemaah yang berasal dari luar Kerajaan juga wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Baca juga: Menag Yaqut Tegaskan Usia Jemaah Haji 2022 Harus di Bawah 65 Tahun Agar Bisa Berangkat ke Tanah Suci

“Syarat perjalanan haji yang sudah ditentukan Saudi harus dipenuhi. Tidak boleh ada pelanggaran dengan berbagai modus. Saya tidak mau ada itu,” ucap Yaqut melalui keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).

“Kita semua harus mampu menangkal hoaks. Petugas haji harus memberikan penjelasan teryait persyaratan yang ditetapkan Saudi sehingga tidak ada spekulasi,” tanya Yaqut.

Yaqut mengaku sudah melakukan konfirmasi ke Menteri Haji Saudi persyaratan terkait yang telah ditetapkan tersebut.

katanya. itu berlaku untuk penyelenggaraan haji tahun ini.

“Semoga tahun depan peraturan sudah berubah, misal tidak ada batasan umur,” kata Yaqut.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/17/menteri-agama-jangan-sampai-ada-klaster-covid-19-selama-penyelenggaraan-haji

Tidak ada komentar :

Posting Komentar