Pakar HTN Bahas Potensi Masalah UU Ikon Baru

Pakar HTN Bahas Potensi Masalah UU Ikon Baru

Wartawan ramlihamdani.id, Vincentus Jyesta

ramlihamdani.id, Jakarta – RUU IKN disahkan oleh undang-undang.

Namun, seorang ahli hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid Katanya UU IKN bisa dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Fahri, UU ICN yang disetujui kuorum berpotensi menimbulkan masalah konstitusional yang serius.

Ketika Mahkamah Konstitusi menjalankan yurisdiksinya, ia menggunakan kekuasaannya sebagai: “Penjaga Konstitusi” demikian juga “Satu-satunya penerjemah konstitusi” Jika ada badan atau badan hukum publik atau sipil yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan berlakunya undang-undang IKN ini, pihaknya akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan judul yang dirahasiakan dan konsep serta contoh yang sangat berbeda atau tidak diinginkan terkait dengan struktur UUD,” kata Fahari, dalam rapat, Sabtu (22/1/2022). ).

Baca juga: Fahri Hamzah merekomendasikan untuk menghapus partisi DPR

Menurut Fahri Bachmid, Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, konsep kewenangan IKN tidak sesuai dengan praktik pemerintah daerah. Penulisan konstitusi sesuai dengan konsep, struktur, bentuk, dan strategi dalam ketentuan Pasal 18 (1) sampai dengan Pasal (7).

“Oleh karena itu, secara teknis dan konstitusional akan sangat sulit bagi pemerintah dan SDP untuk menafsirkan atau merumuskan rumusan dan konsep lain selain teks ketatanegaraan yang ada atas dasar konstitusi untuk menafsirkan konsep tersebut.” Tampaknya sejalan dengan konsep pemerintahan daerah dan konsep ekologi.”

Menurut Fahri, Rancangan Undang-Undang Dasar berdasarkan ketentuan Pasal 18 mengatur tentang pembagian dan susunan pemerintahan daerah Indonesia. Pembagian pemerintahan terdiri dari provinsi, wilayah, dan kota sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Baca juga: PKS Transmisi PI IKN dapat merusak ekosistem hutan dan melanggar hukum setempat

Pasal (2) kemudian menyatakan bahwa pemerintah negara bagian, kabupaten, dan kota mengatur pemerintahannya sendiri berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/22/pakar-htn-uraikan-potensi-masalah-uu-ikn-baru-yang-bisa-dibatalkan-mk

Tidak ada komentar :

Posting Komentar