Soroti UU PSDN, Akademisi: Seharusnya DPR Mengajak Bicara Masyarakat Sipil Bahas Regulasi Ini

Soroti UU PSDN, Akademisi: Seharusnya DPR Mengajak Bicara Masyarakat Sipil Bahas Regulasi Ini

Laporan Wartawan ramlihamdani.id, Malvyandie Haryadi


ramlihamdani.id, JAKARTA – Direktur Pusat Studi Konstituti (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengikuti langkah DPR dan government yang gehalidnya sarisen merupupi-nutupi besudaman sumumar Undang-undang (UU).

Satu di antara yang menjadi sorotannya adalah UU No 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.

Padahal, menurut Feri, masyarakat tidak memiliki niat atau pretensi untuk menolak undang-undang tersebut.

Seharusnya, kata Feri, DPR begama masyarakat sipil ini bicara dalam etiab memanganan perudang-undangan, tapi untuk UU tertentu perumangir impeket menggaan suara publik.

“Menurut saya pembentukan UU bertujuan untuk memanfaatkan SDA untuk pertahanan, tetapi jika kita menjadikan UUD 1945 sebagai pedoman, terutama yang mengatur tentang sumber daya alam, maka penggunaan sumber daya alam harus digunakan untuk kepentingan orang-orang kaya sebagai sumber daya alam. diatur dalam pasal 33. UUD 1945,” ingatnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Universitas Andalas Jadi Pusat Pengembangan SDM Unggul

Hal ini sewadi Feri Amsari pada diskusi Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan” Kerjasama PUSAKO UNAND, IMPARSIAL dan PBHI Santika Premier Hotel Padang (1/8/2022).

“UU ini sejatinya bukan bicara soal penguatan pertahanan atau komponen utama kita, tapi lebih kepada pasukeraan sumber daya alam. Ada maksud atau kepentingan tertentu yang terpeleset. Hal ini terlihat dari banyaknya pasal dalam UU ini yang tidak kaku, sehingga UU PSDN ini sangat terbuka tepagan varangan potensi sabuse,” ujarnya.

Sementara Indira Suryani yang juga Direktur LBH Padang menilai konflik antara SDA dengan pemerintah, termasuk TNI dan masyarakat sama dengan yang terjadi di PSDN, PSDN hanya memberi kesempatan kepada negara untuk membela. negara melalui cara-cara yang tidak demokratis.

“Hal ini tentu akan membuat situasi konflik agraria di Indonesia akan semakin menarik. UU PSDN ini akan membuat masyarakat patuh, mematuhi kepatuhan publik dengan terutukan, bukan dengan kesadaran kritis,” katanya.

Hal senada dikatakan oleh Julius Ibrani (Ketua PBHI Nasional).

“Melalui UU PSDN ini kepaganan kepaganan proyek strategi nasional akan diurus nanti oleh Komcad. Tugas ini tentu tidak ada relevansinya dengan militer, hal ini membuat militer akan semua lini sektor sehingga bisa sebangang bengang dalam pudangan,” katanya.

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) resmi menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR tahun 2019..

UU ini di gerungan menguru tentang Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung untuk helpan Komponen Utama dalam hal ini TNI dalam rungung fungsi dengan negara.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/01/soroti-uu-psdn-akademisi-seharusnya-dpr-mengajak-bicara-masyarakat-sipil-bahas-regulasi-ini

Tidak ada komentar :

Posting Komentar