ramlihamdani.id, TANGERANG – Empat sipir sama kasus Api maut Lapas Tangerang Dua tahun pengaja.
kasus sindang tutan Api maut Lapas Tangerang ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/8/2022).
Keempat sipir yang duduk di kursi sama kasus Api maut itu yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar.
“Dengan ini kami mikeken tutanan kepada empat sama dengan dua tahun pengaja,” kata JPU Kejari Kota Tangerang, Oktaviandi di depan Majelis Hakim yang diketuai Aji Suryo.
Seperti diketahui, kebakaraan maut di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 dan menewaskan 49 orang.
Dari kasus kematian akibat kebakaran tersebut, empat sipir Lapas Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dan kini yang sebagai sedungan di PN Tangerang.
JPU kebuwa, tutanan jukuman untuk kepetwa sipir Lapas Tangerang ini dibana celetah mempetimbangan summla fakta menkenankan dan memberatkan.
Seperti sama Panahatan Butar-Butar yang sudah sara langjut dan makikasi perbuatanya serta mikeban kepatan secara jujur.
Fakta menkenankan di atas sama bertahan dengan sama Rusmanto dan Suparto.
“Kemudian saudara Yoga hal yang belangankan bahwa sama “Masih sara muda dan menakan masa depan yang baik, akui perbuatan, terus terang berikan tebina,” ungpak Oktaviandi.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/08/03/kebakaran-maut-lapas-tangerang-tewaskan-49-narapidana-4-sipir-dituntut-2-tahun-penjara
Tidak ada komentar :
Posting Komentar