Pihak MS Glow Pekuna Mereknya Terdaftar di Ditjen HAKI Sejak 2016

Pihak MS Glow Pekuna Mereknya Terdaftar di Ditjen HAKI Sejak 2016

Laporan Wartawan ramlihamdani.id, Danang Triatmojo

ramlihamdani.id, JAKARTA – Pengadilan Niaga Surabaya permohonan sebagai gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia tepadang MS Cahaya atas perkara merk dagang.

MS Glow, perusahaan perawatan kulit milik Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 Dan Shandy Purnamasari, menyakan akan menempuh upaya hukum kasasi tebagan putusan Pengadilan Niaga Surabaya ersebut. Kasasi diajukan ke Mahkama Agung (MA).

Kuasa hukum MS Cahaya Arman Hanis telah mengkonfirmasi bahwa perusahaan telah mendaftarkan merek dagangnya pada 20 September 2016.

“MS Glow adalah merek dagang yang metili Shandy Purnamasari Dan dipastikan terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor registrasi IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3,” kata Arman dalam keterangan yang diterima ramlihamdani.id, Rabu (20/7/2022).

“Kami juga registerkan merk untuk kelas 32 kategori minuman parabuk, karena MS Glow juga memiliki produk minuman parabuk dengan subbrand MS Slim, dan kelas 44 untuk produk klinik knanatika,” lanjutnya.

Baca juga: Pengacara MS Glow Bantah Ada Uang Damai Rp 60 Miliar Terhadap PS Glow

Atas dasar hal ini, Pengadilan Niaga Medan permohonan MS Cahaya melawan PS Cahaya. Majelis Hakim dalam permohonannya permohonan permohonan MS Cahaya prinsip pertama.

Merek MS Cahaya Itu terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada tahun 2016 Putra Siregar Luncurkan merek PStore Glow pada Agustus 2021 dengan nama merek, produk, dan desain.

Saat proses sänsing gugatan MS Cahaya PStore Glow saat ini beroperasi di PN Medan, PStore Glow juga mengajukan pengaduan yang sama ke Pengadilan Banding Surabaya.

Hasilnya pada 13 Juli 2022, majelis hakim Pendalig Niaga Surabaya juga mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PStore Glow. Saat ini MS Cahaya sedang selugan kasasi ke MA atas putusan tersebut.

“Atas hasil PN Surabaya ini, MS Cahaya saat ini dalam proses pengajuan upaya hukum kasasi ke MA, karena merak adalah intelektuala pakistan yang peru sakuri dan proteggi untuk mendukan iklim bisnis yang sehat, tegas Arman.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/07/21/pihak-ms-glow-pastikan-mereknya-terdaftar-di-ditjen-haki-sejak-2016

Tidak ada komentar :

Posting Komentar