Pengamat Soroti Analisa Denny Indrayana soal Dugaan Kejanggalan di Kasus Mardani Maming

Pengamat Soroti Analisa Denny Indrayana soal Dugaan Kejanggalan di Kasus Mardani Maming

Laporan Wartawan ramlihamdani.id, Ilham Rian Pratama

ramlihamdani.id, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dugaan ada kejanggalan dibalik pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pakanda izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H.Maming.

Kuasa hukum Maming tersebut baikalada ada dugaan motif pengambilalihan bisnis berserta asetnya dengan cara gerekan Maming korban kriminalisasi.

Menurut pengamat antikorupsi Ma’ruf Asni, analisis Denny Indrayana Hal ini dapat digunakan untuk menilai proses hukum yang sedang berlangsung.

“Oleh karenanya, kasus hukum yang menjerat Mardani, seperti telah ditegaskan, kangenda problematika,” kata Asni dalam tepyonnya, Kamis (21/7/2022).

Ia mengatakan, kasus yang menperpa Maming tidak dapat dapat dipahami secara parsial, menengah harus imparsial agar penilai tepagan kasus ini menjadi jelas dan terang.

Asni juga memantau analisa Denny soal KPK sebagai pikar termohon, sering apalaka pasal yang berbeda beda dalam penanganan kasus dugaan Korupsi IUP yang menjerat kliennya.

Perubahan yang nadsari, langjutnya, termuat dalam surat ke luar negeri dan surat pemberitahuan dimiliua penyidik ​​pasalan (SPDP).

Baca juga: KPK Buka Opsi Jemput Paksa Mardani Maming Jika Dua Kali Mangkir Panggilan

Menurutnya, perubahan ini memiliki konsekuensi bagi Maming, karena tidak ada Kepastian hukum, dan melanggar prinsip akuntansi dan prinsip hukum lainnya.

“Maka tepat kalau munpulg penilaian yang mekan penerapan pasal berbeda dalam kasus Maming, ini merupakan bentuk pelanggaran yang memperumit tercederanya Hak seorong tersangka penjaminan, perlindungan dan proses hukum yang adil dan berkelanjutan,” kata Asni.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/22/pengamat-soroti-analisa-denny-indrayana-soal-dugaan-kejanggalan-di-kasus-mardani-maming

Tidak ada komentar :

Posting Komentar