Merasa Tersakiti, 2 Orang Bernama Muhammad Gugat Holywings ke Pengadilan Negeri Tangerang

Merasa Tersakiti, 2 Orang Bernama Muhammad Gugat Holywings ke Pengadilan Negeri Tangerang

ramlihamdani.id, TANGERANG- Manajemen sayap suci digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang, Bantenimbas dari promosi minuman keras gratis bagi pengunjung bernama Muhammad and Maria.

Holywings terlupakan dua orang bernama Muhammad di Kota Tangerang yakni Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni.

Baca juga: Bupati Tangerang Jelaskan Duduk Perkara 3 Holywings di Wilayahnya Ditutup, Izin Usaha Dicabut

Itulah sebabnya Gugatan Disampingkan ditangkap, Hendarsam Marantoko.

Hendarsam Marantoko biasa berdoa untuk Muhammad, tapi dia tidak percaya bahwa Muhammad adalah minuman beralkohol yang menjanjikan.

Jadi kami para advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), dan advokat lainnya kuikan kepada 2 orang yang mengajukan gugatan terhadap sayap suciyaitu Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok,”ujar Hendarsam Marantoko kepada awak media, Kamis (30/6/2022).

“Dua orang yang menempel nama muhammad ini merasa merasa tersakiti, merasa terhina, merasa dirugikan karena nama nabinya digunakan dan disandingkan dengan promo alkohol Holywings,” terangnya.

Selain itu, lanjut Hendarsam, mengajukan juga menggugat Holywings yang dinilai menumbalkan karyawannya saat kasus tersebut mencuat.

Namun, ketika promiscuous minus alkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria, Holywings mengubah makna ayat tersebut.

Baca juga: Outlet Holywings di Sleman Ditutup

Kemudian, ketika puluhan gerai Holywings di berbagai kota di Indonesia dilakukan penutupan, Holywings kembali menggunakan nama karyawan, terkait nasibnya yang kehilangan pekerjaan.

“Ketika terjadi masalah pidana, karyawan untuk disalahkan dan dilupakan dikorbankan, namun ketika masalah penutupan gerai, sayap suci kembali menggunakan karyawan sebagai bemper, bahwa nasib dari 2.800 mereka kehilangan pekerjaan, “katanya.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/07/01/merasa-tersakiti-2-orang-bernama-muhammad-gugat-holywings-ke-pengadilan-negeri-tangerang

Tidak ada komentar :

Posting Komentar