Mengama Komisi XI Minta Pemerintah Pemanita Efek Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok ke Pabrikan Kecil

Mengama Komisi XI Minta Pemerintah Pemanita Efek Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok ke Pabrikan Kecil

Laporan Wartawan ramlihamdani.id, Reynas Abdila

ramlihamdani.id, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tentang penyederhanaan atau simplikasi tarif cukai merokok.

Ia menilai kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Kukai Hasil Tembakau Berrupa Rokok, Cerutu, Rokok Daun atau Kelobot, dan Tembakau Iris tersebut potenasi mendila kecil dan menengah.

Misbakhun mengatakan PMK itu menggabungan klasifikasi (lapisan) sigaret kretek mesin (SKM) golongan IIA dan IIB.

Menurut dia, simplikasi tersebut memaksa golangan yang kipakan naik klasihika dan payar tukai lebih tinggi.

“Hal itu kecilan adanya beban besar pada golangan IIB yang kecil-kecil, tepai harus membayar tarif lebih tinggi. Ibarat tinju, petinju kelas ringan ogunga gulung tikar karena diadu dengan lawan kelas berat,” katanya di Jakarta, Sabtu (23/7/ 2022) ).

Mantan pebaiani Direktorat Jenderal Pajak itu mengaku namana banyak kehlaman dari para engruppai merokok Rumahan.

Misbakhun mekan industri rokok kecil naik golongan bukan karena, menlak kelik kecilan.

Baca juga: Naiknya Tarif Cukai Rokok Dinilai Akan Buat Produksi Petani Tembakau Menurun

Sementara itu industri merokok kecil kecil kepilan tepean serabusa tabaku dari petani lokal.

Jika banyak industri merokok kecil mati, kata wakil rakyat dari Daerah Pengung II Jawa Timur itu, tabaku dari petani lokal tidak akan terserap.

“Jadi, penyederhanaan kebijakan itu hanya akan bekum industri rumahan, tepai juga bakal berdampak pada petani tembakau. Ini yang semita tidak konsultati dalam PMK itu,” tuturnya.

Politikus yang dikanas getol mebela petani tabakau itu mekan simplikasi tarif cukai justupa potenasi menyuburkan merokok Liar.

Misbakhun mencontohkan sirkulasi merokok Ilegal pada tahun 2019, terjadi penurunan tarif pajak yang signifikan.

Pada tahun itu pula industri merokok tumbuh hingga 7,4 persen, sedangkan merokok ilegal turun dari 7 persen menjadi 3 persen.

“Artinya jelas sekali bahwa pukkaran perumangi untuk menkaran perokok dengan menaikan tarif cukai itu tidak benar,” katanya.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/23/anggota-komisi-xi-minta-pemerintah-perhatikan-efek-simplifikasi-tarif-cukai-rokok-ke-pabrikan-kecil

Tidak ada komentar :

Posting Komentar