Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang ke Lembaga Keuangan, Bimbim Slank Apresiasi PP Ekonomi Kreatif

Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang ke Lembaga Keuangan, Bimbim Slank Apresiasi PP Ekonomi Kreatif

Laporan Wartawan ramlihamdani.id, Fauzi

ramlihamdani.id, JAKARTA – Bimo Setiawan Almaczumi atau Bimbim Slank ikut responsive makasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

dekat, melalui PP Ekonomi Kreatif, Presiden Joko Widodo seperti film dan lagu, sebagai bailant utang ke lembaga kuganan bank dan nonbank.

Drummer Slank itu menyabut baik dengan adanya maksihan PP tersebut.

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Manggung Bareng Slank, Nyanyikan Lagu Balikin

“Mantap, bagus,” katanya Bimbim Slank saat bertemu di markas Slank, Potlot, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Bimbim mendapatan jika sebuah ide dapat watawat apabila dengan baik.

“Mantap, bagus, ide itu adalah kapital,” kata Bimbim

“Jadi ide bisa keke nilai, bagus,” sambunnya.

Seperti beribitakan sebelum, Presiden Joko Widodo (Jokowi) konkeksi produk pakasa intelektual, seperti film dan lagu, sebagai bailant utang ke lembaga kuganan bank dan nonbank.

Ketentuan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

“Pemerintah memfasilitasi skema financier besiktas pakistan intelektual melalui lembaga kuganan bank dan lembaga kuganan non bank bagi peluka ekonomi kreativ,” demikian tertulis, Pasal 4 beleid tersebut seperti kupetta pada, Senin (18/7/2022).

Kekayaan Intelektual tersebut yakni yakkan yang tumbu atau lahir karena kekayaan intelektuala manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat purapa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahutan, seni, dan sastra.

Kemudian, orang yang bekerja di ekonomi kreatif dapat meminta kredit berdasarkan kekayaan kekayaan intelektual.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/seleb/2022/07/19/lagu-bisa-jadi-jaminan-utang-ke-lembaga-keuangan-bimbim-slank-apresiasi-pp-ekonomi-kreatif

Tidak ada komentar :

Posting Komentar