Kementerian Agama Cabut Izin Penyelenggaraan Pesantren Shiddiqiyah Jombang

Kementerian Agama Cabut Izin Penyelenggaraan Pesantren Shiddiqiyah Jombang

Wartawan ramlihamdani.id, Fahdi Fahlevi

ramlihamdani.id, JAKARTAKementerian Agama (Kemenag) izin operasional Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Dire Dawa Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menkungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang lembaga yang di dalamnya terlupakan melakukan pelanggaran hukura berat,” kata Waryono melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).

Tindakan ini diambil karena seorang pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses huk terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: Kasus Pencabulan oleh Anak Kiai di Jombang, Wakil Ketua MUI: Apapun Jabatannya Harus Tunduk Hukum

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar huk, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

“Kemenag mendukung penuh langkah huk yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” pungkas Waryono.

Kabareskrim Polri Agus Andrianto mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk izin Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur buntut kasus dugaan pencabulan oleh MSAT.

Baca juga: Penangkapan Anak Kiai Jombang Kasus Pencabulan Banyak yang Menghalangi, Kompolnas: Bisa Dipidana

di belakang, MSAT merakakan anak dari kiai ternama yang juga pimpinan pondok pesantren tersebut.

“Anggota Kementerian Agama sanksi pembekuan izin pondok pesantren dan lain-lain,” kata Agus.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/07/kementerian-agama-cabut-izin-operasional-pesantren-shiddiqiyyah-jombang

Tidak ada komentar :

Posting Komentar