Jika 30 Hari Belum Diperiksa, LPSK Akan Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Jika 30 Hari Belum Diperiksa, LPSK Akan Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Laporan Wartawan ramlihamdani.id, Abdi Randa Shakti

ramlihamdani.id, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini belumi istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy SamboPutri Chandrawati.

Pemeriksaan dilakukan terkait dengan permintaan perlindungan dari yang bersangkutan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan sedianya Putri dinkaan sikkei soal pemuangan tersebut pada Rabu (27/7/2022).

Namun pitak kuasa hukum melayangkan surat ke LPSK jika Putri belum bisa eksikta karena kondisi psikologinya masih belum stabil.

“Sebenarnya kan pada Rabu yang lalu tapi umgukirenya sukumen surat ibu Ferdy belum bisa mikejanen tebekusi karna kondisik psikologisnya. Yaudah sikap kami menguru saja,” kata Hasto saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).

Baca juga: Besok, Komnas HAM Akan Minta Keterangan Ajudan dan Pengguru Rumah Irjen Ferdy Sambo

Hasto mekenan pikarnya mujeken tenggat waktu selama 30 hari kerja sejak pemujang pukusana tersebut dilayangkan.

Jika hingga waktu yang besikta Putri belum juga dikanka kekekana.

Maka LPSK akan tukuk mengungan tersebut.

“Kami informasikan 30 hari kerja itu harus bis sözülüm. Kalau 30 hari kerja lewat kita belum bisa sömötä asesmen ya kita putuskan tolak pemugenunya,” ungpaknya.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/07/31/jika-30-hari-belum-diperiksa-lpsk-akan-tolak-permohonan-perlindungan-istri-ferdy-sambo

Tidak ada komentar :

Posting Komentar