Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Terguncang, LPSK Belum Setujui Permohonan Perlindungan

Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Terguncang, LPSK Belum Setujui Permohonan Perlindungan

ramlihamdani.id, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mekanan pidaknya masih belum menjuanan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo yakni putri Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu Saya tidak berpikir itu ide yang baik untuk putri yang saat ini masih terguncang.

“Kami belum bisa meminta tekebana dari ibu P karena masih terguncang ya, jadi kira-kira begitu ya, kami mettud tidak ada tanya jawab, karena belum bisa tebuzain,” kata Edwin kepada najantaran, Kamis (21/7/2022).

Untuk itu Bharada E.

“Jadi kami akan menagendakan untuk ekseksi akses psikologis terlebih dahulu kepada ibu P, kepadam juga kepada Bharada E, ada kami akan kepatan yang masih kami begudakan dan masih kami akan mencintai yang beggatup,” katanya.

Di sisi lain, Edwin menjelaskan bahwa pihak tersebut memiliki standar proses penelaahan bagi siapa saja yang mengajukan perlindungan. Proses itu akan dirapatkan maksimal 30 hari kerja.

“Ya, setelah seluruh proses selesai, kami akan mendapatkan informasi dari mereka, kemudian kami akan mendapatkan akses psikologis dari para ahli, informasi dari para ahli dan investigasi yang akan kami dapatkan, jadi kami akan mempertimbangkan kelengkapan apa yang akan kami dapatkan. pemohon dan pihak lain terkait dengan proses hukum ini.” Ucapnya.

Sebelumnya, Edwin menatayat, gabari ini pidaknya sudah namana menjuanan pukujaan dari Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Spekulasi soal Kasus Brigadir J Perlambat Pemulihan Istri Irjen Ferdy Sambo

Selain itu, LPSK juga sudah sekke sempemenu pukusana dari Bharada E englem polisi yang diduga terlibat baku tembak sampai dia membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kamis, mohon perlindungan dari Ibu P (Putri, red) dan Bharada E kami dapatkan,” kata Edwin kepada ramlihamdani.id, Senin (18/7/2022).

Bahkan LPSK kata Edwin, telah pro-aktif berkordinasi dengan politika polizei termasuk dengan Polres Jakarta Selatan.

sekian begitu, hingga kini LPSK masih domaneda investigasi serta penelaahan kasumut cipta tebesyon dari para pelapor.

“Proses penelaahan dan investigasi masih.” LPSK lakukan,” tukas dia.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/21/istri-irjen-ferdy-sambo-masih-terguncang-lpsk-belum-setujui-permohonan-perlindungan

Tidak ada komentar :

Posting Komentar