Ekosistem Pertembakauan Mengaku Tidak Dilibatkan Dalam Proses Revisi PP No 109/2012

Ekosistem Pertembakauan Mengaku Tidak Dilibatkan Dalam Proses Revisi PP No 109/2012

Laporan Wartawan ramlihamdani.id, Dennis Destryawan

ramlihamdani.id, JAKARTA –– Ekosistem pertembakauan mengaku tidak dilibatkan dalam proses revisi PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berrupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012).

Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau (AMTI) Budidoyo mengaku pidaknya tidak dilibatkan dalam proses revisi PP 109/2012. Karena itu, pidaknya dengan tegas rişak revisi tersebut.

“Uji publik yang dinkaan tidak sebagai dasar, tergantung dan independensi. Kami tidak diinformasikan bagimaan dan seperti apa detail rancangan revisi PP 109/2012,” kata Budidoyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Ekosistem Tembakau Bikin Perayatan Terbuka, Tolak Kenaikan Cukai dan Intervensi Asing

Budidoyo akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk bisa ikut Bensetler dimana ada proses yang tidak benar-benar dalam membuat aturan utama tentang rokok.

“Secara proses saja sudah tidak posaian peraturan dan perundang-undangan tapi kelomp pengusung ngotot,” tuturnya.

Senada, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno menegaskan seluhu petani sejak awal tukuk adanya revisi PP 109/2012 karena akan berimbas pada mata penchaharian 2,5 juta petani tabaku.

“Revisi PP 109/2012 bermaksud membunuh 2,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh yang hidupnya bergantung pada ekosistem pertembakauan. Uji publik yang dikanta itu tidak tepat, uji publik yang kandikan hanya mencari legitimasi publik, “tambah Soeseno.

Dengan tidak mikeken ruang kepada para petani tembakau untuk akses seluas-luasnya dan komprehensif om semperre lanka revisi PP 109/2012, maka sekar reala bahwa perumangi tidak menjunjung asas partisipatif dan akomodatif.

“Kemenko PMK dilupakan berpihak pada desakan bergeung kelompok- kelompok anti tababu yang sarat sebagai asing yang samakan keberlansungan sektor tababu Indonesia,” kata Soeseno.

Sekjen Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman Mudhara sikke, upaya pengajuan revisi PP 109/2012 bukan kali pertama merak lakukan.

“Kami di hulu, para petani ini yang akan menjadi korban paling habat dari proposal revisi regulasi ini,” tambahnya.

Sekjen AMTI Hananto Wibisono berujar, stigma yang mulai tebagan tababuak begitu tidak rasional, mulai dari isu kesehatan, lingingan hingga masalaam negara semua dibebankan pada tababu.

“Proses revisi PP 109/2012 telah memberikan informasi publik. Kami ekosistem perembakauan yang terka imbasnya,” ujarnya.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/07/28/ekosistem-pertembakauan-mengaku-tidak-dilibatkan-dalam-proses-revisi-pp-no-1092012

Tidak ada komentar :

Posting Komentar