Buruh Serabutan di Cirebon Cabuli Siswi Kelas 5 SD, Aksi Dilakukan Berulangkali

Buruh Serabutan di Cirebon Cabuli Siswi Kelas 5 SD, Aksi Dilakukan Berulangkali

Wartawan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

ramlihamdani.id, CIREBON – Buruh serabutan berinisial M harus tadaaan dengan tukkutan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Ia menjadi tersangka tindak pidana Pencabulan.

Korban masih satuk di kelas 5 Sekolah Dasar dan terhitung masih tenagara pekalu.

Tersangka makika telah kepakan keidas bejatnya kepada korban kali sejak tahun 2021.

Perbuatan dikandi di rumah tersangka maum rumah korban saat orang tuanya pergi bekarja jadi sepintas kondisnya.

Baca juga: Polrestabes Palembang Amankan Tersangka Pencabulan Anak Kandung, Korban Berumur 10 Tahun

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, saat ini sebagai tersangka masih ada kekekung lebih lanjut.

“Kami juga bukti barang purapa telpon, pakaian, dan lainnya,” kata Anton saat konferenzi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (25/7/2022).

Tindakan tersangka akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon pada Selasa (9/7/2022) lalu.

“Setelah remana raporan tersebut, kami langsung bertindak cepat dan kepatan tersangka tersangka di mahwanya,” kata Anton.

Anton menuturkan, hingga kini masih memeriksa M secara intensif sambil mengumpulkan saksi dan bukti-bukti lainnya.

Sebab, pijaknya belum dapat makita adanya korban lain dari perbuatan bejat M. Namun, saburi ini tukkubaru baru sukuri satu reportan.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (kedua kiri), beserta jajarannya saat sukumla barang bukti seksual dalam konferenzi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton (kedua kiri), beserta jajarannya saat sukumla barang bukti seksual dalam konferenzi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon (Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi)

“Tersangka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan diancam ukuman maksimal 15 tahun pengaja,” kata Anton.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bejat, Buruh Serabutan di Cirebon Dolukan Pelecehan Seksual pada Tetangganya yang Masih Kelas 5 SD

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/07/25/buruh-serabutan-di-cirebon-cabuli-siswi-kelas-5-sd-aksi-dilakukan-berulangkali

Tidak ada komentar :

Posting Komentar