ramlihamdani.id, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan kajian mengenai wacana legalisasi ganja untuk pengobatan atau harus dilakukan dengan melibatkan para ahli kesehatan, dokter dan farmakologis.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani Mengatakan jika nantinya ada relaksasi mengenai aturan ganja untuk medis, maka jangan disalahartikan untuk kesenangan atau rekreasi.
“Ini tidak boleh membuka ganja to support, to support. Jadi tidak ada cerita tentang ganja untuk bersantai, tidak ada itu, ”kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).
“Ini semata-mata demi untuk medis, dan itu pun ada syarat-syarat yang ketat agar tidak ada ketentuan nantinya,” katanya.
Partai Politik Persia Pembangunan (PPP) memiliki hubungan yang sangat erat dengan rakyat Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.
Baca juga: Pemerintah Kaji Legalitas Ganja untuk Medis, DPR akan Gelar Rapat Dengar Pendapat
Dalam Pasal tersebut, sambung dia, mendesain bahwa Narkotika Golongan 1 berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
Adapun jika nanti telah disepakati untuk relaksasi ganja untuk medis, maka Pasal tersebut bisa saja diubah.
“Bahwa Narkotika golongan 1 dapat digunakan untuk pelayanan atau pengobatan dengan syarat-syarat yang ketat sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangan,” kata Arsul.
Peraturan peraturan yang dimaksud, lanjut dia, nantinya apakah akan tertuang dalam Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Itu hanya menjadi perhatian kami saat itu. Artinya kita melakukan sedikit pergeseran relaksasi politik hukun kita yang terkait dengan ganja, ”ucap Arsul.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berbagi jabatan dengan Pimpinan Komisi Komisi III dan Komisi IX DPR RI.
Koordinasi itu dilakukan guna mempersiapkan persiapan pembahasan ganja untuk pengobatan atau medis.
“Kami sudah melakukan juga komunikasi, Pimpinan Komisi III sudah melakukan RDP dengan pihak yang berkepentingan,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).
Lebih lanjut Dasco, anggota Komisi IX DPR, juga memintanya untuk segera mendaftar.
“Akan segera juga melakukan tindak lanjut terhadap proposal-usulan ini tentang legalisasi ganja untuk medis,” ujarnya.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/29/wacana-legalisasi-ganja-tidak-untuk-kesenangan-semata-mata-demi-medis
Tidak ada komentar :
Posting Komentar