Suami Bisa Cuti 40 Hari di RUU KIA, Begini Tanggapan Asosiasi Dunia Usaha

Suami Bisa Cuti 40 Hari di RUU KIA, Begini Tanggapan Asosiasi Dunia Usaha

Dilansir ramlihamdani.id, Seno Tri Sulistiyono

ramlihamdani.id, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang anggota RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)di mana salah satu pasalnya memuat hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang Mengatakan, pelaku usaha berharap pemerintah dan DPR melakukan evaluasi sebelum menetapkan UU tersebut.

Ini karena hal tersebut menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing-masing pengusaha.

“Psikologi juga merupakan cara yang sangat penting untuk melakukan ini,” kata Sarman, Kamis (23/6/2022).

Sarman menyebut, dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah diatur hak cuti hamil selama 3 bulan dan sudah berjalan hampir 19 tahun, di mana pelaku usaha menjalankan aturan tersebut dengan konsisten.

“Wacana cuti hamil selama 6 bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan berbagai aspek mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM,” jelasnya.

Baca juga: Isi Draf RUU KIA: Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan, Suami 40 Hari untuk Mendampingi

“Setiap enam bulan minimal ada 6 bulan atau 4 bulan, misalnya 40 hari lagi,” kata Sarman.

Sayangnya, fitur ini tidak tersedia dalam semua bahasa.

Baca juga: KPAI soal RUU KIA: Puan Perankan Komitmennya Perbaiki Kualitas Tumbuh Kembang Anak

Jangan sampai nanti pengusaha menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak, karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil.

Menurut Sarman Mencontohkan, para anggota UMKM telah bekerja sama selama beberapa tahun, tetapi mereka belum dapat mencapai akhir periode 6 bulan dan mereka belum setuju untuk bergabung dengan keanggotaan UMKM.

Hal-hal seperti ini harus menjadi pertimbangan dan perhatian karena akan menyangkut nasib 60 juta UMKM kita. Pelaku usaha UMKM harus ada lebijakan khusus, sehingga kebijakan ini nantinya dapat diterima pelaku usaha,” ujar Sarman.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/06/23/suami-bisa-cuti-40-hari-di-ruu-kia-begini-tanggapan-asosiasi-dunia-usaha

Tidak ada komentar :

Posting Komentar