ramlihamdani.id, JAKARTA – Partai Buruh rencana menggugat masa kampanye 75 hari yang diatur di dalam Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024.
Gugatan itu akan dilayangkan ke Mahkamah Agung atau MA.
“Nanti (Partai Buruh) uji materi (PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024) ke Mahkamah Agung”ujar Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi di Majelis Konstituante (MK), Senin (27/6/2022).
Keberatan Partai Buruh berbagi aturan masa kampanye karena lagu.
Baca juga: Akun Sipol Sudah Aktif, PKS Siap Ikuti Proses Pendaftaran Peserta Pemilu 2024
Ternyata, Agus bisa mendapatkan banyak informasi tentang perusahaan yang diinginkannya.
Upaya teranyar yang sudah dicapai oleh Partai Buruh adalah mengadu ke Bawaslu RI.
KPU RI juga mengumumkan akan meluncurkan Pemilu Serentak 2024 yang akan tetap beroperasi pada PKPU 3/2022.
“Artinya (KPU) tetap dengan PKPU dan kampanye 75 hari. KPU tidak mendesak. Tetapi kami akan tetap melakukan langkah hukun,” pungkas dia.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/28/partai-buruh-berencana-gugat-masa-kampanye-pemilu-2024-ke-mahkamah-agung
Tidak ada komentar :
Posting Komentar