Meski Dilarang Police, GP Ansor Tetap Melakukan Convention Sweeping Bar Holywings di Jakarta

Meski Dilarang Police, GP Ansor Tetap Melakukan Convention Sweeping Bar Holywings di Jakarta

Dilansir ramlihamdani.id, Fandi Permana

ramlihamdani.id, JAKARTAPolda Metro Jaya larangan kegiatan konvoi ke jumlah bar sayap suci yang rencananya akan dilakukan GP Ansor DKI Jakarta sedang mencari protes promiscuous minuman keras yang diberi nama Muhammad dan Maria.

Meski diimbau untuk urung dilakukan, sayap organisasi NU ini tetap akan melakukan agenda itu.

“Jadi ini sudah Arahan Ketua wilayah Ansor. Kita masih instruksikan,” kata Wakil Ketua GP Ansor DKI Sofyan Hadi saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Sofyan menambahkan, konvoi dilakukan sesuai Arahan Ketua Umum Wilayah GP Ansor DKI. Meski demikian, janganlah membeberkan lebih lanjut dari outlet sayap suci mana saja yang akan didatangi GP Ansor.

“Kami tetap sesuai perintah Ketua Wilayah GP Ansor DKI Jakarta,”ujarnya.

Disinggung tentang imbauan kepolisian yang melarang kegiatan itu, Ansor menghormati imbauan polisi.

Namun, ada beberapa proxy yang tidak perlu Anda daftarkan. sayap suci agar bertaubat.

“Imbauan kepolisian kami sangat menghormati, tapi kami akan tetap melakukan Mujahadah dan Doa di titik yang sudah kami tentukan Untuk diharapkan segera taubat dan tidak terulang kejadian tersebut,” jelasnya.

di baliknya, kasus ini berawal saat unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria.

Baca juga: GP Ansor DKI Konvoi to Holywings Malam Ini, Gelar Mujahadah dan Doa Bersama

Postingan ini dibuat oleh seorang pengacara yang menasihati Bernama Feriyawansyah untuk menjadi manajer. sayap suci ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/6/2022) dini hari tadi. Laporan dugaan penistaan ​​agama itu diterima dengan nomor LP / 8 / 3135V1 / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA dan selanjutnya akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, pelapor menjerat sayap suci atas dugaan tindak pidana penistaan ​​agama melalui media elektronik Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45 A ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

Selang beberapa selai, manajer sayap suci kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan penistaan ​​agama. Kali ini laporan dibuat oleh Sapma Pemuda Pancasila (PP) hingga Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.

Laporan itu dibuat pada Jumat (24/6/2022) dengan nomor registrasi STTLP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA atau palapor Muhammad Akbar Supratman.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/06/24/meski-dilarang-polisi-gp-ansor-tetap-lakukan-konvoi-sweeping-bar-holywings-di-jakarta

Tidak ada komentar :

Posting Komentar