Wali Kota Ambon Tersangka, KPK Langsung Agenda Pemeriksaan Saksi di Mako Brimob Polda Maluku

Wali Kota Ambon Tersangka, KPK Langsung Agenda Pemeriksaan Saksi di Mako Brimob Polda Maluku

ramlihamdani.id, JAKARTA – Komisi Komunikasi Perusahaan (KPK) Mengagendakan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan prinsip pembangunan cabang ritel minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Hal itu dilakukan setelah KPK secara umum Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Jumat (13/5/2022) malam.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Menurut Ali Fikri, diterbitkan pada Sabtu (14/5/2022) oleh Kantor Mako Brimob Polda Maluku.

“Hari ini bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku, tim penidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL [Richard Louhenapessy] dkk, “kata Ali lewat keterangan tertulis, Sabtu.

Baca juga: HARTA Richard Louhenapessy Tambah Rp 7 M Selama jadi Wali Kota Ambon, Kini Jadi Tersangka Suap

Saat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menunjukkan kakinya pascaoperasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.
Saat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menunjukkan kakinya pascaoperasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam. (ramlihamdani.id/Ilham Rian Pratama)

setidaknya ada delapan saksi yang digarap tim penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara Richard.

Mereka yaitu Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon, Fahmi Sallatalohy; Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Tahun 2018-2021, Enrico Rudolf Matitaputty; Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon, Firza Attamimi; dan Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020, Hendra Victor Pesiwarissa.

Kemudian, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 / Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020, Ivonny Alexandra W Latuputty; Anggota Pokja III UKPBJ 2018 / Anggota Pokja II UKPBJ 2020, Johanis Bernhard Pattiradjawane; License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang, Nandang Wibowo; dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006-sekarang, Julian Kurniawan.

KPK saat ini mempromosikan Wali Kota Ambon dengan Richard Louhenapessy tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Daerah Alfamidi Kota Ambon Amri.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy
Ambon Kota Ambon, Richard Louhenapessy (berita kampus)

Dalam konstruksi perkara, yang dirancang untuk berjalan lancar pada tahun 2020, Richard telah mengumumkan Wali Kota Ambon periode 2017-2022, yang diharapkan akan selesai pada akhir tahun ini.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK Menurut Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard arar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permintaan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk mendukung pria dan wanita yang telah dipaksa pindah agama, dengan membacakan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk membuat dokumen yang memungkinkan Anda membongkar dan membongkar, Richard meminta agar juta uang dengan nominal minimal Rp25 menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.

Baca juga: Selain Wali Kota Ambon, KPK Tetapkan 2 Tersangka Lain, Termasuk Karyawan Minimarket yang Kini Buron

Khusus untuk persetujuan terkait Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diingat kembali memberikan uang kepada Richard sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening milik Andrew.

Richard diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/14/wali-kota-ambon-tersangka-kpk-langsung-agendakan-pemeriksaan-saksi-di-mako-brimob-polda-maluku

Tidak ada komentar :

Posting Komentar