Rivan Purwantono: Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Kecelakaan di Ciamis

Rivan Purwantono: Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Kecelakaan di Ciamis

ramlihamdani.id – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi. Sebuah bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Panjalu Panumbangan, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (21/05/2022). Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.

Tiga korban meninggal dunia di lokasi, sementara satu orang meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Ciamis. Sementara itu 15 korban lainnya yang ningalami Luka Berat dan Luka Ringan bersama Puskesmas Payungsari dan RSUD Ciamis.

Selain informasi yang informatif, silakan hubungi perusahaan bus Pariwisata, yang menyediakan tanah seluas 60 kaki persegi dari Balaraja Tangerang dengan jarak lebih dari beberapa mil ke Turunan Pari, serta medan yang semakin banyak. Bus lalu menabrak beberapa kendaraan dan akhirnya berhenti setelah menabrak tiga buah rumah yang berada di samping kanan jalan.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono diperkirakan akan berlanjut di Jakarta, Senin (23/05/2022).

“Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Satlantas Polres Kabupaten Ciamis tela meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Langkah proaktif dalam rangka pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban ”.

Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima oleh sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instani terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan ”ujar Rivan.

Santunan diharapkan dapat memesan tiket Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) mendatang. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.

“Agar kami dapat berkomunikasi dengan orang Jerman, kami harus memastikan bahwa anggota keluarga yang tergabung dalam komunitas dapat saling menjangkau.

Demikian juga kepada para operator angkutan umum agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan dalam mengoperasikan armadanya sehingga dapat meminimalkan kecelakaan.

“Semua orang dipersilakan untuk datang dan mengunjungi kami pada akhir minggu ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang Rp50,” katanya. Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Ini adalah Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Ini adalah waktu terbaik untuk mengunjungi dunia dan saya tidak akan bisa pergi ke gym sampai 24 jam sehari, ”kata Rivan.

“Dengan bantuan sistem teknologi digital tersier dengan nalurinya, Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja, Anda akan dapat menemukan prospek santunan Anda dapat kami lakukan tepat waktu walaupun di hari libur sekalipun, seperti hari ini , Sabtu / 2022),” tanya Rivan.

Jasa Raharja turut turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/24/rivan-purwantono-jasa-raharja-telah-serahkan-santunan-kecelakaan-di-ciamis

Tidak ada komentar :

Posting Komentar